EUTHANASIA KELOMPOK 7
MAKALAH
TENTANG
EUTHANASIA
Mata
Kuliah Mutu Layanan Kebidanan Dan Kebijakan Kesehatan
Disusun
Oleh:
Kelompok 7
1)
Listiyo Natarici (16150017)
2)
Widi yanti (16150143)
3)
Marta Long seng (16150031)
PROGRAM
STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
2016/20
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul
“Euthanasia” tepat pada
waktunya.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Mutu Layanan Kebidanan Dan Kebijakan Kesehatan.
penulis
menyadari bahwa selama penulisan makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan
dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1.
Rizka Ayu Setyani,SST.MPH selaku dosen yang telah memberikan ilmu dan
pembelajaran kepada penulis
2.
Kedua
orang tua yang telah memberikan dorongan dan doa dalam menyelesaikan makalah
ini.
3.
Sahabat-sahabat
penulis serta semua pihak yang telah membantu penulis selama penyelesaian
makalah ini.
Makalah ini bukanlah karya yang
sempurna karena masih memiliki banyak kekurangan, baik dalam hal isi maupun
sistematika dan teknik penulisannya. Oleh karena itu, penulis sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempunaan makalah ini.
akhirnya, semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi penulis dan pembaca
amiin.
Yogyakarta,
18 November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
COVER ............................................................................................................1
KATA PENGANTAR
......................................................................................2
DAFTAR ISI ....................................................................................................3
BAB I
PENDAHULUAN…..............................................................................4
A. Latar
Belakang .............................................................................................4
B. Tujuan
...........................................................................................................5
C. Manfaat
.........................................................................................................5
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................................6
A. Euthanasia
1. Pengertian
.......................................................................................................6
2. Euthanasia di
Indonesia ..................................................................................6
3. Jenis- jenis
Euthanasia ....................................................................................7
4. Syarat
Dilakukannya Euthanasia .....................................................................8
5. Aspek- aspek
dalam Euthanasia ......................................................................9
BAB III PENUTUP.............................................................................................13
A. Kesimpulan
....................................................................................................13
B. Saran ..............................................................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA..........................................................................................15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia kedokteran yang
semakin maju, penemuan obat-obatan diharapkan dapat semakin berkembang seiring
berkembangnya pula berbagai macam penyakit kronis baru yang sulit untuk
disembuhkan dan mengancam nyawa penderitanya. Hingga sering kali para dokter
dan keluarga pasien putus asa menghadapi apa yang diderita oleh pasien. Pada
tahap ini pasien seringkali sudah dalam keadaan koma, yang membuat seolah-olah hidup
segan mati tak mau. Di sela-sela kebimbangan berbagai pihak, seringkali
muncul ide jalan keluar yang dianggap paling akhir untuk mengakhiri penderitaan
pasien jika memang pasien tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kesembuhan. Jalan
akhir itu disebut euthanasia.
Euthanasia sampai sekarang masih menimbulkan banyak kontroversi
dikalangan medis sendiri. Di kalangan medis, walaupun permintaan untuk
melakukan euthanasia diajukan, namun para petugas medis akan melakukan
pegkajian mendalam terlebih dahulu. Pertanyaan klasik pun muncul, walaupun
sudah diketahui bahwa seorang manusia berhak atas hidup dan matinya sendiri,
siapakah yang berhak menghilangkan nyawa seseorang?
Dari sudut hukum pun muncul berbagai pertimbangan berkaitan
pengambilan nyawa seseorang. Dapatkah euthanasia dikatakan sebagai pembunuhan?
Bagi seorang
dokter,sebenarnya masalah euthanasia merupakan suatu dilema yang menempatkan pada posisi yang serba sulit.Dokter merupakan suatu profesi yang mempunyai kode etik sendiri
sehingga ia dituntut untuk bertindak secara profesional. Pada
satu pihak ilmu dan teknologi kedokteran telah sedemikian maju sehingga mampu
mempertahankan hidup seseorang. Dokter merasa mempunyai
tanggung jawab untuk membantu menyembuhkan penyakit pasien, sedangkan
dipihak lain pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak individu
sudah sangat berubah. Masyarakat memiliki hak
untuk memilih yang harus dihormati, dan saat
ini masyarakat sadar bahwa mereka memiliki hak untuk memih hidup atau mati. Dengan
demikian, konsep kematian dalam dunia kedokteran masa kini dihadapkan pada
kontradiksi antara etika, moral, hukum
dan kemampuan serta tekhnologi kedokteran yang sedemikian maju. Oleh
karena itu makalah ini diharapkan dapat mengungkap masalah euthanasia dari
berbagai sudut pandang.
B. Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi dari euthanasia dan euthanasia di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui jenis-jenis euthanasia.
3. Untuk mengetahui apa yang seharusnya dilakukan oleh keluarga dan
tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat terhadap kasus Euthanasia.
4. Untuk mengetahui bagaimana peran masing- masing profesi yaitu bidan dan tenaga kesehatan lainnya dalam menghadapi masalah Euthanasia
jika dikaitkan dengan etika dan hukum keperawatan.
5. Untuk mengetahui siapa yang memegang peranan penting dalam
pengambilan keputusan untuk kasus Euthanasia.
6. Untuk mencari dan menentukan solusi yang akan dilakukan dan siapa
yang akan memutuskan dalam penangan kasus Euthanasia
7.
Manfaat
C.
Mampu menerapkan dan melaksanakan peran
sebagai bidan dan apa saja yang seharusnya dilakukan oleh seorang bidan atau
tenaga kesehatan lainnya dalam pengambilan keputusan mengenai masalah
Euthanasia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. EUTHANASIA
1.
PENGERTIAN
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti
indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity dan Thanatos yang
berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati
dengan baik. Sedangkan secara harafiah, euthanasia tidak dapat diartikan
sebagai pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
Menurut Philo (50-20 SM), euthanasia berarti mati dengan tenang
dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya Vita Caesarum
mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita”.
Masalah euthanasia biasanya dikaitkan dengan masalah bunuh diri.
Dalam hukum pidana, masalah bunuh diri yang perlu dibahas adalah apakah
seseorang yang mencoba bunuh diri atau membantu orang lain untuk melakukan
bunuh diri itu dapat dipidana, karena dianggap telah melakukan kejahatan.
Di beberapa Negara seperti Amerika Serikat, seseorang yang gagal
melakukan bunuh diri dapat dipidana. Juga di Israel, perbuatan percobaan bunuh
diri merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Pernah ada amandemen
agar larangan ini dicabut, tetapi Prof.Amos Shapira berpendapat bahwa dengan
konsep perbuatan percobaan bunuh diri sebagai tindakan yang tidak terlarang,
merupakan gerakan kearah diakuinya „hak untuk mati‟.
Dilihat
dari segi agama Samawi, euthanasia dan bunuh diri merupakan perbuatan yang
terlarang. Sebab masalah kehidupan dan kematian seseorang itu berasal dari Sang
Pencipta yaitu Tuhan. Jadi, perbuatan yang menjurus kepada tindakan penghentian
hidup yang berasal dari Tuhan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan
kehendak Tuhan, oleh karenanya tidak dibenarkan.
2.
EUTHANASIA
DI INDONESIA
Apakah hak untuk mati dikenal di Indonesia? Indonesia melalui
pasal 344 KUHP jelas tidak mengenal hak untuk mati dengan bantuan orang lain.
Banyak orang berpendapat bahwa hak untuk mati adalah hak asasi manusia, hak
yang mengalir dari “hak untuk menentukan diri sendiri” (the right of self
determination/TROS) sehingga penolakan atas pengakuan terhadap hak atas mati,
adalah pelanggaran terhadap hak azasi manusia yang tidak dapat disimpangi oleh
siapapun dan menuntut penghargaan serta pengertian yang penuh pada
pelaksanaannya.
Kode Etik Kedokteran
Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti:
1.
Berpindahnya
ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan
nama Tuhan di bibir.
2.
Waktu hidup
akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang.
3.
Mengakhiri
penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien
sendiri maupun keluarganya.
3.
JENIS- JENIS EUTHANASIA
Dari penggolongan Euthanasia, yang paling praktis dan mudah
dimengerti adalah:
a.
Euthanasia
aktif
Tindakan secara sengaja dilakukan oleh dokter atau tenaga
kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien. Merupakan
tindakan yang dilarang, kecuali di negara yang telah membolehkannya lewat
peraturan perundangan.
b.
Euthanasia
pasif
Dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak lagi
memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien, misalnya
menghentikan pemberian infus, makanan lewat sonde, alat bantu nafas, atau
menunda operasi.
c.
Auto
euthanasia
Seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima
perawatan medis dan dia mengetahui bahwa hal ini akan memperpendek atau
mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia membuat sebuah codicil
(pernyataan tertulis tangan). Auto euthanasia pada dasarnya adalah euthanasia
pasif atas permintaan.
Karena
masih banyak pertentangan mengenai definisi euthanasia, diajukan berbagai
pendapat sebagai berikut:
a.
Voluntary
euthanasia
Permohonan diajukan pasien karena, misalnya gangguan atau penyakit
jasmani yang dapat mengakibatkan kematian segera yang keadaannya diperburuk
oleh keadaan fisik dan jiwa yang tidak menunjang.
b.
Involuntary
euthanasia
Keinginan yang diajukan pasien untuk mati tidak dapat dilakukan
karena, misalnya seseorang yang menderita sindroma Tay Sachs. Keputusan atau
keinginan untuk mati berada pada pihak orang tua atau yang bertanggung jawab.
c.
Assisted
suicide
Tindakan ini bersifat individual dalam keadaan dan alasan tertentu
untuk menghilangkan rasa putus asa dengan bunuh diri.
d.
Tindakan
langsung menginduksi kematian
Alasan tindakan ini adalah untuk meringankan penderitaan tanpa
izin individu yang bersangkutan dan pihak yang berhak mewakili. Hal ini
sebenarnya pembunuhan, tapi dalam pengertian agak berbeda karena dilakukan atas
dasar belas kasihan. (Billy: 2008)
4.
SYARAT DILAKUKANNYA EUTHANASIA
Sampai saat ini, kaidah non hukum yang manapun, baik agama, moral
dan kesopanan menentukan bahwa membantu orang lain mengakhiri hidupnya,
meskipun atas permintaan yang bersangkutan dengan nyata dan sungguh-sungguh
adalah perbuatan yang tidak baik. Di Amerika Serikat, euthanasia lebih populer
dengan istilah “physician assisted suicide”. Negara yang telah memberlakukan
euthanasia lewat undang-undang adalah Belanda dan di negara bagian
Oregon-Amerika Serikat.
Pelaksanaannya dapat
dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, antara lain:
a)
Orang yang
ingin diakhiri hidupnya adalah orang yang benar-benar sedang sakit dan tidak
dapat diobati misalnya kanker
b)
Pasien
berada dalam keadaan terminal, kemungkinan hidupnya kecil dan tinggal menunggu
kematian. Pasien harus menderita sakit yang amat sangat, sehingga
penderitaannya hanya dapat dikurangi dengan pemberian morfin. Yang boleh
melaksanakan bantuan pengakhiran hidup pasien, hanyalah dokter keluarga yang
merawat pasien dan ada dasar penilaian dari dua orang dokter spesialis yang
menentukan dapat tidaknya dilaksanakan euthanasia. Semua persyaratan itu harus
dipenuhi, baru euthanasia dapat dilaksanakan. Indonesia sebagai negara
berasaskan Pancasila, dengan sila pertamanya „Ketuhanan Yang Maha Esa‟, tidak
mungkin menerima tindakan “euthanasia aktif”.
5.
ASPEK-
ASPEK DALAM EUTHANASIA
a.
Aspek Hukum
Secara
yuridis berdasarkan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, euthanasia belum
diatur secara jelas. Menurut pengertian kedokteran forensik, uthanasia adalah
salah satu bentuk pembunuhan, dimana seseorang dimatikan dengan maksud
untuk mengakhiri penderitaan orang tadi.2 Pasal 344 KUHP
menyebutkan bahwa “barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang sangat tegas dan sungguh-sungguh, orang itu
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun”. Pasal 338, 340, 345 dan 359 KUHP
dapat juga dihubungkan dengan masalah euthanasia. Akan tetapi dalam
pasal-pasal KUHP tersebut masih belum memberikan batasan yang tegas mengenai
pengaturan euthanasia. Undang-undang yang tertulis
dalam KUHP hanya melihat dari sisi dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya
euthanasia aktif dan dianggap sebagai pembunuhan berencana, atau dengan sengaja
menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada
pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar
belakang dilakukannya euthanasia tersebut, tidak peduli apakah tindakan
tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi
penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang
belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak, hakim dapat menjatuhkan pidana
mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup,
& tidak menghendaki kematiannya seperti pasien
yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat pasal-pasal dalam undang-undang
dalam KUHP. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebenarnya telah cukup antisipasif
dalam menghadapi perkembangan iptekdok, antara lain dengan menyiapkan perangkat
lunak berupa SK PB IDI no.319/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia
tentang Informed Consent”. Disebutkan di sana, manusia dewasa dan sehat rohani
berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya.
Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan
pasien, walau untuk kepentingan pasien itu sendiri. Kemudian SK PB IDI
no.336/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Mati”. Sayangnya
SKPB IDI ini tidak atau belum tersosialisasikan dengan baik di kalangan IDI
sendiri maupun di kalangan pengelola rumah sakit. Sehingga, tiap dokter dan
rumah sakit masih memiliki pandangan serta kebijakan yang berlainan. Apabila
diperhatikan lebih lanjut, pasal 338, 340, & 344 KUHP, ketiganya mengandung
makna larangan untuk membunuh. Pasal 340 KUHP sebagai aturan khususnya, dengan
dimasukkannya unsur “dengan rencana lebih dahulu”, karenanya biasa dikatakan
sebagai pasal pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan berencana. Masalah
euthanasia dapat menyangkut dua aturan hukum, yakni pasal 338 & 344 KUHP.
Dalam hal ini terdapat apa yang disebut „concursus idealis‟ yang diatur dalam
pasal 63 KUHP, yang menyebutkan bahwa:
1)
Jika suatu
perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya
salah satu diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang dikenakan yang
memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
2)
Jika suatu perbuatan yang masuk dalam suatu
aturan pidana yang umum diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya
yang khusus itulah yang dikenakan. Pasal 63 (2) KUHP ini mengandung asas „lex
specialis derogat legi generalis‟, yaitu peraturan yang khusus akan mengalahkan
peraturan yang sifatnya umum.
b.
Aspek Hak
Asasi
Hak azasi manusia (HAM) selalu dikaitkan dengan hak hidup, hak
damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum jelas adanya hak seseorang untuk
mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran HAM, terbukti dari
aspek hukum euthanasia yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam
pelaksanaan euthanasia. Sebenarnya, dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan
sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati,
apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidaknyamanan atau lebih
jelas lagi dari segala penderitaan yang hebat.
c.
Aspek Ilmu
Pengetahuan
Iptekdok dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya
tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien.
Apabila secara iptekdok hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapat kesembuhan
ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya
untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya. Segala upaya yang dilakukan akan
sia-sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping
tidak membawa kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam habisnya
keuangan.
d.
Aspek Agama
Kelahiran & kematian merupakan hak prerogatif Tuhan dan bukan
hak manusia sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk
memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Atau dengan kata lain, meskipun
secara lahiriah atau tampak jelas bahwa seseorang menguasai dirinya sendiri,
tapi sebenarnya ia bukan pemilik penuh atas dirinya. Ada aturan-aturan tertentu
yang harus kita patuhi & kita imani sebagai aturan Tuhan. Jadi, meskipun
seseorang memiliki dirinya sendiri, tetapi tetap saja ia tidak boleh membunuh
dirinya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli agama secara tegas melarang
tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter dapat dikategorikan melakukan
dosa besar dan melawan kehendak Tuhan dengan memperpendek umur seseorang. Orang
yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang-kadang
dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa dan putus asa tidak
berkenan di hadapan Tuhan.Tetapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang
yang segar bugar dan tentunya sangat tidak ingin mati dan tidak sedang dalam
penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama
yang satu ini. Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila
dikaitkan dengan usaha medis dapat menimbulkan masalah lain. Mengapa orang
harus ke dokter untuk berobat mengatasi penyakitnya. Kalau memang umur berada
di tangan Tuhan, bila memang belum waktunya, ia tidak akan mati. Hal ini dapat
diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi
upaya medis dapat pula dipermasalahkan sebagai upaya melawan kehendak Tuhan.
Pada kasus-kasus tertentu, hukum agama memang berjalin erat dengan hukum
positif. Sebab di dalam hukum agama juga terdapat dimensi-dimensi etik &
moral yang juga bersifat publik. Misalnya tentang
perlindungan terhadap
kehidupan, jiwa atau nyawa. Hal itu jelas merupakan ketentuan yang sangat
prinsip dalam agama. Dalam hukum positif manapun, prinsip itu juga diakomodasi.
Oleh sebab itu, ketika kita melakukan perlindungan terhadap nyawa atau jiwa
manusia, sebenarnya kita juga sedang menegakkan hukum agama, sekalipun wujud
materinya sudah berbentuk hukum positif atau hukum negara. (Ismail: 2005). Pandangan
kelompok terhadap masalah berkaitan dengan 7 kode etik bidan (1)
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat .Bidan
menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
yang utuh dan memelihara citra bidan.Artinya dalam kasus euthanasia bidan
selalu menganggap manusia adalah makhluk yang paling tinggi diatas segala
makhluk di muka bumi dan
tidak akan melakukan ethanasia.(2) Kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa
bangsa dan tanah air.Setiap bidan menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan seperti tidak melakukan tindakan euthanasia karena
dinilai sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah
karena dengan sengaja mengakhiri nyawa seseorang.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Euthanasia merupakan
menghilangkan nyawa orang atas permintaan dirinya sendiri. Aturan mengenai
masalah ini berbeda- beda di tiap- tiap Negara dan seringkali berubah seiring
dengan perubahan norma- norma budaya. Di beberapa Negara euthanasia dianggap
legal tetapi di Indonesia tindakan euthanasia tetap dilarang karena tidak ada
dasar hukum yang jelas. Sebagaiman tercantum dalam pasal KUHP 338, pasal 340,
pasal 344, pasal 355 dan pasal 359. Euthanasia ini ditentang untuk dilakukan
atas dasar etika, agama, moral dan legal dan juga pandangan bahwa apabila
dilegalisir euthanasia dapat disalahgunakan.
Sebagai bidan berperan dalam
memberikan advokasi. serta sebagai counselor yaitu membela dan melindungi
pasien tersebut untuk hidup dan menyelamatkan jiwanya dari ancaman kematian.
bidan diharapkan mampu memberikan pengarahan dan penjelasan kepada keluarga
pasien bahwa pasien berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal
dan tidak melakukan euthanasia. Menyarankan kepada keluarga untuk mencari
alternative jalan keluar dalam hal mencari sumber biaya yang lain, menjadi
jembatan penghubung diantara dokter, tenaga kesehatan lain dan keluarga
sehingga keluarga akan mendapatkan informasi yang sejelas- jelasnya tentang
kondisi pasien, seberapa besar kemungkinan untuk sembuh dan berapa besar biaya
yang telah dan akan dikeluarkan. Memberikan pertimbangan- pertimbangan yang
positif pada keluarga dalam hal pengambilan keputusan untuk membawa pulang
pasien atau dilakukannya euthanasia pasif. Perawat tetap memberikan perawatan
pada pasien, pemenuhan kebutuhan dasar pasien selama perawatan di ICU. Dan
membantu keluarga dalam hal permohonan atau peringanan biaya perawatan Rumah
Sakit.
B. SARAN
1.
Bagi
keluarga
Keluarga sebaiknya memikirkan kembali keputusan untuk mengajukan euthanasia.
Dan permasalahan biaya agar mencari alternatif keringanan biaya melalui
Jamkesmas, Jamkesda dll.
2.
Bagi
Petugas (perawat,bidan, dokter dan tenaga kesehatan lainnya)
Tetap memberikan perawatan terbaik kepada pasien selama dirawat,
memberikan perlindungan kepada pasien sebagai advokat.
3.
Bagi
Pemerintah
Apabila hukum di Indonesia kelak mau menjadikan persoalan
euthanasia sebagai salah satu materi pembahasan, semoga tetap diperhatikan dan
dipertimbangkan sisi nilai etika, social maupun moral.
DAFTAR
PUSTAKA
Billy, N. 2008. Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Euthanasia di Indonesia. Tersedia:http//www.hukum_kesehatan.web.id.
Hanafiah, Jusuf dan Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum
Kesehatan. Edisi 3. Buku Kedokteran EGC: Jakarta
Ismail, Ilham. Konsep Mati Otak dan Euthanasia. Tersedia:http://www.emedicine.medscape. com.
Suyono, Handi. 2008. Brain Death (Kematian Otak). Departemen
Fisiologi dan Kedokteran Hiperbarik, Fakultas Keperawatan Universitas Katolik
Widya Mandala. Surabaya.Tersedia:http://www.emedicine.medscaape.com/article/1177999-overview.
Yunan, Nagat. 2000. Fisiologi Medis dan Sistem Saraf Pusat. Buku
Kedokteran EGC: Jakarta
Jurnal Hukum pro Justitia Oktober
2009 Volume 27 no.02 EUTHANASIA DAN PERKEMBANGANNYA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA Oleh:Suwarto, Universitas Sumatera Utara
Jurnal
Ilmu Hukum TINJAUAN YURIDIS EUTHANASIA
DILIHAT DARI ASPEK HUKUM
PIDANA Oleh:Lilik Purwastuti Yudaningsih1

Komentar
Posting Komentar