DONOR ASI KELOMPOK 3

MAKALAH DONOR ASI
Dosen Pengampu : Rizka Ayu Setyani, SST, M.P.H
Disusun Oleh :
Kelompok 3
1.     Komang Indah Sawitri           (16150037)
2.     Elviana                                    (16150042)
3.     Rosa Anggreini                       (16150034)





PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2017/2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga berhasil menyelesaikan makalah ini dengan tema “Donor Asi”
Makalah ini disusun sebagai Tugas dari salah satu mata kuliah yang kami ambil di Program studi D3 Kebidanan. Harapannya, makalah ini bermanfaat bagi kami maupun yang pembaca dan mudah dipahami.
Atas Dukungan dan partisipasi dari pihak yang membantu menyelesaikan makalah ini kami ucapkan Terima Kasih.




BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
            ASI adalah salah satu factor pendukung keberhasilan pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan cerdas. Angka kematian bayi menjadi salah satu ukuran angka harapan hidup dimana saat ini AKB Indonesia tergolong cukup tinggi yaitu 32/1000 kelahiran hidup masih jauh dari target MDGs yaitu 23/1000 kelahiran hidup pada tahun 2015.
Angka kematian bayi dijadikan indicator keberhasilan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) karena bayi memiliki sensitivitas tinggi terhadap kondisi lingkungan  derajat kesehatan ibu serta kualitas pelayanan secara umum yang kesemuanya mempengaruhi status kesehatan bayi salah satu intervensi kunci untuk mencegah kematian bayi yaitu dengan pemberian air susu ibu(ASI) secara eklusif selama enam bulan tanpa makanan tambahan. ASI merupakan minuman dan makanan pokok bagi bayi.
Manfaat ASI antara lain menurunkan mortalitas (kematian) dan morbiditas(kesakitan) anak, mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan, meningkatkan kecerdasan. Air susu ibu juga berperan sebagai metode kontrasepsi alami yang dapat mencegah kehamilan. Artinya bayi yang tidak mendapatkan ASI secara eklusif cenderung beresiko mudah sakit yang akan meningkatkan resiko mortalitas (kematian) bayi semakin tiggi . pemberian ASI eklusif bukan hanya tanggungjawab orang tua tetapi juga memerlukan peran dan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin setiap bayi yang dilahirkan memperoleh ASI eklusif. Bentuk tanggung jawab pemerintah tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 T enyang Pemberian ASI eklusif.
B.Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dari Donor ASI?
2. Apa Indikator dari Donor ASI?
3. Apa saja Tahap Donor ASI?
4. Apa Saja Hukum yang mengatur tentang Donor ASI?
5. Bagaimana praktik donor ASI di Indonesia?
6. Apa saja Etik dan Dilema Donor ASI?
7. Apa tanggapan dan Solusi Donor ASI menurut kelompok 3?

C.Tujuan Masalah
1. Untuk Mengetahui pengertian dari Donor ASI
2. Untuk Mengetahui Indikator dari Donor ASI
3. Untuk Mengetahui Tahap Donor ASI
4. Untuk Mengetahui Hukum yang mengatur tentang Donor ASI
5. Untuk Mengetahui Praktik donor ASI di Indonesia
6. Untuk Mengetahui Etik dan Dilema Donor ASI
7.  Untuk Mengetahui Tanggapan dan Solusi Donor ASI menurut Kelompok 3



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Donor ASI
Dalam kamus bahasa Indonesia Donor adalah penderma atau pemberi sumbangan. ASI adalah suatu emulsi lemak dalam larutan protein, laktosa, dan garam-garam organic yang disekresikan oleh kedua belah kelnjar payudara ibu sebagai makanan utama bagi bayi. Maka dapat disimpulkan donor asi merupakan pemberian sumbangan berupa air susu ibu yang diberikan oleh wanita kepada seseorang anak(bukan anaknya) atau sebuah lembaga yang menampung air susu ibu.

B.     Indikator Donor ASI
Pemberian ASI eklusif sangat dianjurkan karena ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi. Dibandingkan dengan susu formula ASI jauh lebih berkualitas, disamping  memiliki kandungan nutrisi yang sangat baik untuk bayi ASI juga mudah diperoleh tanpa harus mengeluarkan tenaga dan biaya. Namun, tidak semua bayi bisa mendapatkan bayi eklusif. Oleh karena itu, dibandingkan dengan memberi susu formula lebih baik mencari pendonor ASI. Ada beberapa indikator untuk melakukan Donor ASI antara lain:
Ø  Ibu meninggal setelah melahirkan
Ø  Ibu yang mengidap hepatitis B parah
Ø  Ibu yang positif mengidap AIDS
Ø  Ibu yang sedang dalam proses pengobatan kanker
Ø  Ibu dengan masalah jantung
C.    Tahapan Donor ASI
Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ibu yang ingin mendonorkan ASI harus melalui beberapa tahap penapisan, yaitu;
Penapisan I
Ø  Memiliki bayi berusia kurang dari 6 bulan
Ø  Sehat dan tidak mempunyai kontra indikasi menyusui
Ø  Produksi ASI sudah memenuhi kebutuhan bayinya dan memutuskan untuk mendonasikan ASI atas dasar produksi ASI yang berlebih
Ø  Tidak menerima transfusi darah atau transplantasi organ/jaringan dalam 12 bulan terakhir
Ø  Tidak mengkonsumsi obat termasuk insulin, hormone tiroid dan produk yang bisa mempengaruhi bayi. Obat ataupun suplemen herbal harus dinilai kompatibilitasnya terhadap ASI
Ø  Tidak ada riwayat menderita penyakit menular seperti HIv, Hepatitis B/C, HTLV2, menggunakan obat illegal, perokok ataupun minum beralkohol.

Penapisan II
Ø  Harus menjalani skrining meliputi tes HIV, HTLV, Sifilis, hepatitis B, hepatitis C, dan CMH (bila akan diberikan pada bayi prematur)
Ø  Apabila ada keraguan terhadap pendonor, tes dapat dilakukan setiap 3 bulan
Ø  Setelah melalui tahap penapisan, Asi harus diyakini bebas dari Virus ataupun bakteri melalui pasteurisasi atau pemanasan

Pasteurisasi
Ø  Tempatkan ASI sebanyak 50-150 ml kedalam wadah kaca
Ø  Tutup wadah kaca dan letakan kedalam panci alumunium 1 ltr
Ø  Tuangkan air panas atau 2 cm dibawah garis bibir panci
Ø  Letakkan pemberat diatas botol jika botol mengapung
Ø  Biarkan botol ASI terendam selama 30 menit
Ø  Angkat botol ASI dan berikan kepada bayi

D.    Hukum yang Mengatur Tentang Donor ASI
Asi esklusif sangatlah penting dan wajib bagi bayi sampai usia 6 bulan, namun pada kenyataannya tidak semua bayi bisa mendapatkan ASI esklusif dan juga tidak semua ibu dapat memberikan ASI esklusif kepada bayinya dikarenakan memiliki beberapa kontra indikasi dalam pemberian ASI. Pada tahun 2010 tercatat dalam Riset Kesehatan Dasar atau RISDEKNAS  bahwa hanya 15,3 % bayi yang mendapatkan ASI esklusif selama 6 bulan. Oleh karena itu, sebuah usaha pemecahan masalah ini dalam memenuhi hak dan kebutuhan bayi maka dilakukanlah Donor ASI. Berdasarkan asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, terdapat beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut yaitu:
Ø  UUD 1945
Ø  UU no.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Ø  UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Ø  UU No.39 Tahun 1999 tentang HAk Asasi Manusia
Ø  UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ø  UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindngan Konsumen
Ø  UU No.36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan konfensi Tentang Hak-hak Anak
Ø  Keputusan MENKES RI No.450/MENKES/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI secara Esklusif pada bayi di Indonesia
Ø  Keputusan MENKES RI No.237/MENKES/SK/IV/1997 tentang PEmasaran Pengganti ASI
Dari aturan-aturan tersebut dapat kita ambil contoh penerapan peraturan dalam rangka pemberian Donor ASI. Salah satu diantaranya adalah UU No.36/2009 tentang KESEHATAn pasal 128 ayat 1,2 dan 3 yang berbunyi
1)      Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Esklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali dengan indikasi medis
2)      Selama pemberian ASI keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
3)      Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2diadakan ditempat kerja dan ditempat sarana umum.
Dari pasal 128 ayat 2 tersebut menyatakan bahwa pihak keluarga, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung pemberian ASI pada bayi. Hal ini menegaskan pemberian Donor ASI dapat dilakukan apabila ibu kandung tidak dapat memberikan hal tersebut sehingga menyebabkan si bayi kehilangan haknya. Namun demikian, pemberian Donor ASI juga harus memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada contohnya diatur juga oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

E.     Donor ASI di Indonesia
Donor ASi merupakan alternative solusi para ibu yang berkomitmen memberikan ASI namun mengalami kendala. Diantaranya, ibu cacat sehingga tidak bisa menggerakkan tangan dan kakinya serta ia dirawat di rumah sakit, juga ibu yang dilarang dokter untuk memberikan ASI karena dapat menularkan penyakit pada bayi, dan tentu saja bayi yang ibunya meninggal. Pelaku donor ASi di Indonesia dilindingi oleh Peraturan Pemerintah No.33 tahun 2012 yang berisi persyaratan-persyaratan khusus untuk para pendonor dan penerima donor ASI:
Ø  Donor ASi dilakukan sesuai permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.
Ø  Identitas, agama dan alamat pendonor ASI diketahui jelas oleh ibu kandung atau keluarga bayi penerima ASI.
Ø  Mendapat persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang diberi ASI.
Ø  Pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis.
Ø  ASI tidak diperjual belikan
F.     Etik dan Dilema Donor ASI
Saat ini banyak pendonor yang menawarkan secara online kepada ibu-ibu  yang membutuhkan pendonor lewat internet maupun social media.Indonesia merupakan penduduk dengan mayoritas muslim. Dalam pengaturan ASI ini dikatakan bahwa seorang ibu yang memberikan air susunya kepada bayi yang bukan anaknya maka antara anak kandung dan anak yang disusuinya menjadi saudara sesusu dianggap mahram dan tidak boleh menikah. Meninjau lebih jauh, menurut kajian normatif, melalui teori yang dikemukakan oleh Abu Hanifah bahwa Asi harus murni, tidak bercampur dengan benda lain. Teori Ibn Hazm bahwa persusuan adalah persusuan yang dilakukan secara langsung terhadap putting seorang perempuan atau ibu. Disamping itu, teori Maqashid Asyari’ah, tujuan ditetapkannya hokum islam, yakni tekait dengan berdirinya Bank ASI, yaitu untuk membantu bayi yang sangat membutuhkan ASI. Praktik Donor ASI yang terjadi di Indonesia maupun dinegara lain tidak dapat membawa konsekuensi hokum mahram antaa perempuan pemilik ASi atau pendonor dengan anak pengguna ASI tersebut. Sebab praktik pendonoran ASI tidak memiliki beberapa kriteria dan syarat bagi terwujudnya hubunga mahram persusuan. Beberapa hal yang dianggap tidak memenuhi kriteria tersebut adalah; penyusuan tidak dilakukan secara langsung, ASI tidak murni, hal ini masih menjadi perdebatan. Selain itu, dalam pbeberapa pernyataan penelitian disebutkan bahwa atopic yang diderita pendonor diketahui dapat menular pada bayi yang menjadi aseptor ASI hal ini membuat beberapa dokter tidak menyarankan pemberian donor ASI.
G.    Solusi
Berdasarkan kode etik kebidanan, ada beberapa solusi/ide dalam Donor ASI, yaitu:
Ø  Kewajiban terhadap Klien Dan Masyarakat
Bidan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya pemprioritaskan kebutuhan pasien/klien dan segala tindakan dan tanggung jawab bidan disesuaikan dengan kebutuhan klien, dalam hal ini, bidan dapat memberikan konseling kepada pasien dan keluarga jika ibu mengalami kontra indikasi dalam pemberian ASi esklusif, maka bidan menyarankan untuk Donor ASi agar bayi dapat terpenuhi haknya mendapatkan ASI esklusif, namun demikian, harus tetap melihat kembali nilai yang ada dalam masyarakat.
Ø  Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah
Bidan wajib dalam menjalankan tugas profesinya berdasarkan ketentuan-ketentuan  pemerintah dan juga wajib menyumbangkan pemikirannya demi meningkatkan kualitas mutu dan mencapai cita-cita dari visi misi Negara dalam bidang kesehatan. Dengan demikian, dengan memberikan konseling tentang donor ASI, bidan membantu menjalankan visi misi pemerintah, dan kebutuhan bayi untuk menerima ASI esklusif selama enam bulan dapat terpenuhi, dengan tetap menggunakan persyaratan dan ketentuan tentang Donor ASI.








BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Ø  Donor ASI adalah pemberian sumbangan berupa air susu ibu yang diberikan oleh wanita kepada seseorang anak (bukan anaknya) atau sebuah lembaga yang menampung air susu ibu secara sukarela.
Ø  Pemberian donor ASI harus tetap disarankan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang ada.
Ø  Donor ASI dapat dilakukan apabila ibu kandung tidak dapat memberikan hal tersebut sehingga menyebabkan si bayi kehilangan haknya. Namun demikian, pemberian Donor ASI juga harus memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada contohnya diatur juga oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
B.     SARAN
Sebagai seorang tenaga kesehatan/ bidan, wajib memberikan konseling atau edukasi kepada ibu atau kaluarga bayi yang tidak dapat menerima ASi secara esklusif untuk tetap memberikan bayi ASI secara esklusif dengan cara Donor ASI, baik itu dari keluarga maupun orang ain yang secara sukarela dan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yan ada, agar bayi tetap mendapatkan ASI secara esklusif, karenaASi adalah makan yang paling baik/bagus untuk bayi.










DAFTAR PUSTAKA
Purwoastuti Th.Endang.2015.Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan.Yogyakarta:PT. Pustaka Baru
MENKES RI No.237/MENKES/SK/IV/1997 tentang Pemasaran Pengganti ASI
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ULTRASONOGRAFI KELOMPOK 1

ABORSI KELOMPOK 4