DONOR ASI KELOMPOK 3
MAKALAH
DONOR ASI
Dosen Pengampu : Rizka Ayu Setyani, SST,
M.P.H
Disusun Oleh :
Kelompok 3
1.
Komang
Indah Sawitri (16150037)
2.
Elviana (16150042)
3.
Rosa
Anggreini (16150034)
PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga berhasil menyelesaikan
makalah ini dengan tema “Donor
Asi”
Makalah ini disusun sebagai Tugas dari salah satu mata
kuliah yang kami ambil di Program studi D3 Kebidanan. Harapannya, makalah ini
bermanfaat bagi kami maupun yang pembaca dan mudah dipahami.
Atas Dukungan dan partisipasi dari pihak yang
membantu menyelesaikan makalah ini kami ucapkan Terima Kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
ASI adalah salah satu
factor pendukung keberhasilan pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh Sumber
Daya Manusia yang berkualitas dan cerdas. Angka kematian bayi menjadi salah
satu ukuran angka harapan hidup dimana saat ini AKB Indonesia tergolong cukup
tinggi yaitu 32/1000 kelahiran hidup masih jauh dari target MDGs yaitu 23/1000
kelahiran hidup pada tahun 2015.
Angka
kematian bayi dijadikan indicator keberhasilan IPM (Indeks Pembangunan Manusia)
karena bayi memiliki sensitivitas tinggi terhadap kondisi lingkungan derajat kesehatan ibu serta kualitas
pelayanan secara umum yang kesemuanya mempengaruhi status kesehatan bayi salah
satu intervensi kunci untuk mencegah kematian bayi yaitu dengan pemberian air
susu ibu(ASI) secara eklusif selama enam bulan tanpa makanan tambahan. ASI
merupakan minuman dan makanan pokok bagi bayi.
Manfaat
ASI antara lain menurunkan mortalitas (kematian) dan morbiditas(kesakitan)
anak, mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan, meningkatkan kecerdasan. Air
susu ibu juga berperan sebagai metode kontrasepsi alami yang dapat mencegah
kehamilan. Artinya bayi yang tidak mendapatkan ASI secara eklusif cenderung
beresiko mudah sakit yang akan meningkatkan resiko mortalitas (kematian) bayi
semakin tiggi . pemberian ASI eklusif bukan hanya tanggungjawab orang tua
tetapi juga memerlukan peran dan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin
setiap bayi yang dilahirkan memperoleh ASI eklusif. Bentuk tanggung jawab
pemerintah tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 T
enyang Pemberian ASI eklusif.
B.Rumusan
Masalah
1. Apa Pengertian dari Donor ASI?
2. Apa Indikator dari Donor ASI?
3. Apa saja Tahap Donor ASI?
4. Apa Saja Hukum yang mengatur tentang
Donor ASI?
5. Bagaimana praktik donor ASI di
Indonesia?
6. Apa saja Etik dan Dilema Donor ASI?
7. Apa tanggapan dan Solusi Donor ASI
menurut kelompok 3?
C.Tujuan
Masalah
1. Untuk Mengetahui pengertian dari
Donor ASI
2. Untuk Mengetahui Indikator dari Donor
ASI
3. Untuk Mengetahui Tahap Donor ASI
4. Untuk Mengetahui Hukum yang mengatur
tentang Donor ASI
5. Untuk Mengetahui Praktik donor ASI di
Indonesia
6. Untuk Mengetahui Etik dan Dilema
Donor ASI
7. Untuk Mengetahui Tanggapan dan Solusi Donor
ASI menurut Kelompok 3
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Donor
ASI
Dalam kamus bahasa Indonesia Donor
adalah penderma atau pemberi sumbangan. ASI adalah suatu emulsi lemak dalam
larutan protein, laktosa, dan garam-garam organic yang disekresikan oleh kedua
belah kelnjar payudara ibu sebagai makanan utama bagi bayi. Maka dapat
disimpulkan donor asi merupakan pemberian sumbangan berupa air susu ibu yang
diberikan oleh wanita kepada seseorang anak(bukan anaknya) atau sebuah lembaga
yang menampung air susu ibu.
B.
Indikator
Donor ASI
Pemberian
ASI eklusif sangat dianjurkan karena ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi.
Dibandingkan dengan susu formula ASI jauh lebih berkualitas, disamping memiliki kandungan nutrisi yang sangat baik
untuk bayi ASI juga mudah diperoleh tanpa harus mengeluarkan tenaga dan biaya.
Namun, tidak semua bayi bisa mendapatkan bayi eklusif. Oleh karena itu,
dibandingkan dengan memberi susu formula lebih baik mencari pendonor ASI. Ada
beberapa indikator untuk melakukan Donor ASI antara lain:
Ø Ibu
meninggal setelah melahirkan
Ø Ibu
yang mengidap hepatitis B parah
Ø Ibu
yang positif mengidap AIDS
Ø Ibu
yang sedang dalam proses pengobatan kanker
Ø Ibu
dengan masalah jantung
C.
Tahapan
Donor ASI
Menurut
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ibu yang ingin mendonorkan ASI harus melalui
beberapa tahap penapisan, yaitu;
Penapisan I
Ø Memiliki
bayi berusia kurang dari 6 bulan
Ø Sehat
dan tidak mempunyai kontra indikasi menyusui
Ø Produksi
ASI sudah memenuhi kebutuhan bayinya dan memutuskan untuk mendonasikan ASI atas
dasar produksi ASI yang berlebih
Ø Tidak
menerima transfusi darah atau transplantasi organ/jaringan dalam 12 bulan
terakhir
Ø Tidak
mengkonsumsi obat termasuk insulin, hormone tiroid dan produk yang bisa
mempengaruhi bayi. Obat ataupun suplemen herbal harus dinilai kompatibilitasnya
terhadap ASI
Ø Tidak
ada riwayat menderita penyakit menular seperti HIv, Hepatitis B/C, HTLV2,
menggunakan obat illegal, perokok ataupun minum beralkohol.
Penapisan
II
Ø Harus
menjalani skrining meliputi tes HIV, HTLV, Sifilis, hepatitis B, hepatitis C,
dan CMH (bila akan diberikan pada bayi prematur)
Ø Apabila
ada keraguan terhadap pendonor, tes dapat dilakukan setiap 3 bulan
Ø Setelah
melalui tahap penapisan, Asi harus diyakini bebas dari Virus ataupun bakteri
melalui pasteurisasi atau pemanasan
Pasteurisasi
Ø Tempatkan
ASI sebanyak 50-150 ml kedalam wadah kaca
Ø Tutup
wadah kaca dan letakan kedalam panci alumunium 1 ltr
Ø Tuangkan
air panas atau 2 cm dibawah garis bibir panci
Ø Letakkan
pemberat diatas botol jika botol mengapung
Ø Biarkan
botol ASI terendam selama 30 menit
Ø Angkat
botol ASI dan berikan kepada bayi
D.
Hukum
yang Mengatur Tentang Donor ASI
Asi esklusif sangatlah penting dan
wajib bagi bayi sampai usia 6 bulan, namun pada kenyataannya tidak semua bayi
bisa mendapatkan ASI esklusif dan juga tidak semua ibu dapat memberikan ASI
esklusif kepada bayinya dikarenakan memiliki beberapa kontra indikasi dalam
pemberian ASI. Pada tahun 2010 tercatat dalam Riset Kesehatan Dasar atau
RISDEKNAS bahwa hanya 15,3 % bayi yang
mendapatkan ASI esklusif selama 6 bulan. Oleh karena itu, sebuah usaha
pemecahan masalah ini dalam memenuhi hak dan kebutuhan bayi maka dilakukanlah
Donor ASI. Berdasarkan asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, terdapat beberapa
regulasi yang mengatur hal tersebut yaitu:
Ø UUD
1945
Ø UU
no.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Ø UU
No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Ø UU
No.39 Tahun 1999 tentang HAk Asasi Manusia
Ø UU
No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ø UU
No.8 Tahun 1999 tentang Perlindngan Konsumen
Ø UU
No.36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan konfensi Tentang Hak-hak Anak
Ø Keputusan
MENKES RI No.450/MENKES/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI secara Esklusif pada
bayi di Indonesia
Ø Keputusan
MENKES RI No.237/MENKES/SK/IV/1997 tentang PEmasaran Pengganti ASI
Dari aturan-aturan tersebut dapat
kita ambil contoh penerapan peraturan dalam rangka pemberian Donor ASI. Salah
satu diantaranya adalah UU No.36/2009 tentang KESEHATAn pasal 128 ayat 1,2 dan
3 yang berbunyi
1) Setiap
bayi berhak mendapatkan ASI Esklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali
dengan indikasi medis
2) Selama
pemberian ASI keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus
mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
3) Penyediaan
fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2diadakan ditempat kerja dan
ditempat sarana umum.
Dari pasal 128 ayat 2 tersebut menyatakan bahwa
pihak keluarga, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung pemberian ASI
pada bayi. Hal ini menegaskan pemberian Donor ASI dapat dilakukan apabila ibu
kandung tidak dapat memberikan hal tersebut sehingga menyebabkan si bayi
kehilangan haknya. Namun demikian, pemberian Donor ASI juga harus memenuhi
ketentuan dan peraturan yang ada contohnya diatur juga oleh Ikatan Dokter Anak
Indonesia (IDAI).
E.
Donor
ASI di Indonesia
Donor
ASi merupakan alternative solusi para ibu yang berkomitmen memberikan ASI namun
mengalami kendala. Diantaranya, ibu cacat sehingga tidak bisa menggerakkan
tangan dan kakinya serta ia dirawat di rumah sakit, juga ibu yang dilarang
dokter untuk memberikan ASI karena dapat menularkan penyakit pada bayi, dan
tentu saja bayi yang ibunya meninggal. Pelaku donor ASi di Indonesia dilindingi
oleh Peraturan Pemerintah No.33 tahun 2012 yang berisi persyaratan-persyaratan
khusus untuk para pendonor dan penerima donor ASI:
Ø Donor
ASi dilakukan sesuai permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang
bersangkutan.
Ø Identitas,
agama dan alamat pendonor ASI diketahui jelas oleh ibu kandung atau keluarga
bayi penerima ASI.
Ø Mendapat
persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang diberi ASI.
Ø Pendonor
ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis.
Ø ASI
tidak diperjual belikan
F.
Etik
dan Dilema Donor ASI
Saat
ini banyak pendonor yang menawarkan secara online kepada ibu-ibu yang membutuhkan pendonor lewat internet
maupun social media.Indonesia merupakan penduduk dengan mayoritas muslim. Dalam
pengaturan ASI ini dikatakan bahwa seorang ibu yang memberikan air susunya
kepada bayi yang bukan anaknya maka antara anak kandung dan anak yang
disusuinya menjadi saudara sesusu dianggap mahram dan tidak boleh menikah.
Meninjau lebih jauh, menurut kajian normatif, melalui teori yang dikemukakan
oleh Abu Hanifah bahwa Asi harus murni, tidak bercampur dengan benda lain.
Teori Ibn Hazm bahwa persusuan adalah persusuan yang dilakukan secara langsung
terhadap putting seorang perempuan atau ibu. Disamping itu, teori Maqashid
Asyari’ah, tujuan ditetapkannya hokum islam, yakni tekait dengan berdirinya
Bank ASI, yaitu untuk membantu bayi yang sangat membutuhkan ASI. Praktik Donor
ASI yang terjadi di Indonesia maupun dinegara lain tidak dapat membawa
konsekuensi hokum mahram antaa perempuan pemilik ASi atau pendonor dengan anak
pengguna ASI tersebut. Sebab praktik pendonoran ASI tidak memiliki beberapa
kriteria dan syarat bagi terwujudnya hubunga mahram persusuan. Beberapa hal
yang dianggap tidak memenuhi kriteria tersebut adalah; penyusuan tidak
dilakukan secara langsung, ASI tidak murni, hal ini masih menjadi perdebatan.
Selain itu, dalam pbeberapa pernyataan penelitian disebutkan bahwa atopic yang
diderita pendonor diketahui dapat menular pada bayi yang menjadi aseptor ASI
hal ini membuat beberapa dokter tidak menyarankan pemberian donor ASI.
G.
Solusi
Berdasarkan
kode etik kebidanan, ada beberapa solusi/ide dalam Donor ASI, yaitu:
Ø Kewajiban
terhadap Klien Dan Masyarakat
Bidan
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya pemprioritaskan kebutuhan
pasien/klien dan segala tindakan dan tanggung jawab bidan disesuaikan dengan
kebutuhan klien, dalam hal ini, bidan dapat memberikan konseling kepada pasien
dan keluarga jika ibu mengalami kontra indikasi dalam pemberian ASi esklusif,
maka bidan menyarankan untuk Donor ASi agar bayi dapat terpenuhi haknya
mendapatkan ASI esklusif, namun demikian, harus tetap melihat kembali nilai
yang ada dalam masyarakat.
Ø Kewajiban
Bidan Terhadap Pemerintah
Bidan wajib
dalam menjalankan tugas profesinya berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah dan juga wajib menyumbangkan
pemikirannya demi meningkatkan kualitas mutu dan mencapai cita-cita dari visi
misi Negara dalam bidang kesehatan. Dengan demikian, dengan memberikan
konseling tentang donor ASI, bidan membantu menjalankan visi misi pemerintah,
dan kebutuhan bayi untuk menerima ASI esklusif selama enam bulan dapat
terpenuhi, dengan tetap menggunakan persyaratan dan ketentuan tentang Donor
ASI.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ø Donor
ASI adalah pemberian sumbangan berupa air susu ibu yang diberikan oleh wanita
kepada seseorang anak (bukan anaknya) atau sebuah lembaga yang menampung air
susu ibu secara sukarela.
Ø Pemberian
donor ASI harus tetap disarankan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan
kebijakan yang ada.
Ø Donor
ASI dapat dilakukan apabila ibu kandung tidak dapat memberikan hal tersebut
sehingga menyebabkan si bayi kehilangan haknya. Namun demikian, pemberian Donor
ASI juga harus memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada contohnya diatur juga
oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
B. SARAN
Sebagai seorang tenaga kesehatan/ bidan,
wajib memberikan konseling atau edukasi kepada ibu atau kaluarga bayi yang
tidak dapat menerima ASi secara esklusif untuk tetap memberikan bayi ASI secara
esklusif dengan cara Donor ASI, baik itu dari keluarga maupun orang ain yang
secara sukarela dan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yan ada, agar bayi
tetap mendapatkan ASI secara esklusif, karenaASi adalah makan yang paling
baik/bagus untuk bayi.
DAFTAR
PUSTAKA
Purwoastuti
Th.Endang.2015.Etikolegal Dalam Praktik
Kebidanan.Yogyakarta:PT. Pustaka Baru
MENKES
RI No.237/MENKES/SK/IV/1997 tentang Pemasaran Pengganti ASI
Ikatan
Dokter Anak Indonesia (IDAI)

Komentar
Posting Komentar