ABORSI KELOMPOK 4

MAKALAH
MUTU LAYANAN KEBIDANAN DAN KEBIJAKAN KESEHATAN
“ Tentang Aborsi “
Dosen Pengampu : Rizka Ayu Setyani, S.SiT, M.Keb
DISUSUN OLEH :

1.      Wahyuni Melati 16150011
2.      Leni Marlina 16150018
3.      Mirna Sela 16150142
4.      Emiliani 17000000






UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI DIII KEBIDANAN
2016/2017

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia yang tiada henti-hentinya pada hamba-Mu ini. Terima kasih untuk kedua orang tua yang memberikan dorongan dan bantuan baik secara moral maupun spiritual, kami berhasil menyelesaikan makalah dengan judul  “Aborsi’yang berisi pemahaman materi bagi teman-teman sebagai sarana belajar agar lebih aktif dan kreatif. Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak sekali mengalami kesulitan karena kurangnya ilmu pengetahuan. Namun, berkat bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat terselesaikan meskipun banyak kekurangan.
            Kami menyadari sebagai seorang mahasiswa Kebidanan yang pengetahuannya belum seberapa dan masih perlu banyak belajar dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang positif untuk kesempurnaan makalah ini.
            Kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat dan digunakan sebagai bahan pembelajaran di masa yang akan datang.





















DAFTAR ISI
                                                                                   
KATA PENGANTAR ...............................................................................................................
DAFTAR ISI .............................................................................................................................
BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ......................................................................................................................
B. Rumusan Masalah .................................................................................................................
C. Tujuan ...................................................................................................................................
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Aborsi...............................................................................................................
B.     Macam-Macam Aborsi...............................................……………………………………
C.     Jenis Aborsi...................................................………….....................................................
D.    Metode dan Teknik Aborsi..........................................................………………………..
E.     Penyebab Terjadinya Aborsi.............................................................................................
F.      Resiko Aborsi...................................................................................................................
G.    Undang-Undang yang Mengatur Tentang Aborsi.............................................................
H.    Solusi Menurut Kelompok..................................................................................................


BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ....................................................................................................................
B.     Saran............................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Aborsi adalah hasil konsepsi atau pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia kehamilan 20 minggu. Sementara aborsi itu dilarang, baik oleh KUHP, UU, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pendidikan tentang sex dan pergaulan bebas serta dampaknya, baik dari segi kesehatan maupun sosial kepada masyarakat khususnya remaja. Selain itu, pengawasan orang tua juga memiliki peran yang sangat penting dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan yang tidak diinginkan yang merupakan akibat dari pergaulan bebas tersebut yang tidak sedikit berakhir dengan tindakan aborsi.
Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, bidan dan perawat tak hanya sebagai konselor atau peran dan fungsi bidan  yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi). Selanjutnya, dalam makalah ini kami akan membahas tentang aborsi.

B.     Rumusan masalah
a)      Apa pengertian dari aborsi?
b)      Apa saja macam-macam jenis aborsi?
c)      Apa penyebab atau alasan seseorang melakukan aborsi?
d)     Metode atau teknik apa saja yang digunakan untuk aborsi?
e)      Apa resiko atau efek dari aborsi?
f)       Bagaimana solusi kelompok mengenai aborsi tersebut?

C.    Tuiuan
a)      Untuk mengetahui dan memahami tentang aborsi
b)       Untuk mengetahui macam-macam jenis aborsi.
c)      Untuk mengetahui apa alasan seseorang melakukan aborsi.
d)     Untuk mengetahui metode atau teknik apa saja yang digunakan untuk melakukan aborsi
e)       Untuk mengetahui resiko aborsi yang membahayankan.
f)       Untuk mengetahui solusi dari kelompok untuk tindakan aborsi tersebut.

































BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Aborsi (abortion: Inggris, abortus: latin) berarti keguguran
kandungan. Dalam kamus bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran kandungan. Secara definitif aborsi adalah berhentinya (mati) dan dikeluarkannya janin secara spontan ataupun disengaja sebelum 28 minggu.
Definisi medis mengartikan bahwa aborsi adalah berakhirnya suatu kehamilan sebelum viability, sebelum janin mampu hidup sendiri di luar kandungan, yang diperkirakan usia kehamilannya di bawah usia 28 minggu (WHO). Definisi ini jelas mengandung makna bahwa perbuatan aborsi dilakukan terhadap janin yang tidak dapat hidup di luar kandungan.

B.     Macam-Macam Aborsi
1. Aborsi spontan adalah aborsi alamiah yang terjadi tanpa disengaja/pengaruh dari luar atau dengan bahasa lain keguguran dengan sendirinya. Aborsi spontan di bagi menjadi 3 :
·         Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks)
·         Abortus insipiens, berarti bahwa kehamilan mustahil untuk dilanjutkan. Seringkali terdapat pendarahan per vagina hebat karena area plasenta yang luas terlepas dari dinding uterus.
·         Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam rahim.
·         Abortus kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan) sudah di keluarkan. Hal ini cenderung terjadi pada usia delapan minggu pertama kehamilan.
2. Aborsi karena darurat/pengobatan adalah aborsi jenis ini adalah aborsi yang dilakukan karena ada alasan fisik yang mengancam keselamatan ibu bila kehamilannya dilanjutkan.

3. Aborsi karena kesalahan adalah aborsi ini terjadi tanpa unsur kesengajaan, tanpa bermaksud menggugurkan kandungan namun terjadi.

4.   Aborsi sengaja/terencana adalah aborsi yang dilakukan dengan niat untuk menggugurkan kandungan dengan cara mengkonsumsi makanan/minuman atau dengan melakukan tindakan tertentu yang mengakibatkan keguguran.

C.     Metode-metode atau teknik-teknik aborsi
Praktik aborsi dilakukan dengan beberapa macam teknik yaitu sebagai berikut:
1.      Kuret dengan cara penyedotan ( sunction )
Metode ini dilakukan pada janin berusia 1-3 bulan. Teknik ini dilakukan dengan memasukkan sebuah tabung ke dalam Rahim dan menyedot janin keluar ( terlepas dari dinding Rahim). Janin akan hancur dan tercabik-cabik menjadi potongan kecil-kecil yang dimasukkan kedalam sebuah botol.
Ketelitian dalam melaksanakan metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari robeknya Rahim akibat salah sedot yang mengakibatkan pendarahan hebat dan terkadang dilakukannya pengangkatan Rahim.
2.      Teknik historotomi
Metode ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 6 bulan. Cara ini menggunakan sebuah alat bedah yang dimasukkan melalui dinding perut dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan dalam keadaan hidup atau sudah meninggal. Jika janin masih hidup, janin biasa dibunuh dengan menggunakan pil bunuh. Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan Rahim.
3.      Peracunan dengan garam ( salt poisoned )
Metode ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu ( 4 bulan ).
Ketika sudah banyak cairan yang terkumpul disekitar bayi dalam kantung bayi, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah larutan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan kedalamnya. Bayi yang malang ini akan menelan garam beracun itu dan ia amat menderita. Ia meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah dia dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira-kira 1 jam, kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, sang ibu akan mengallami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati ( sering juga bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja agar mati).



4.      Pil Roussell – Unclaf ( RU-486)
Pil ini merupakan 1 campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya membutuhkan waktu 3 hari dan disertai kejang-kejang berat serta pendarahan yang terus menerus sampai 16 hari.


5.      Teknik Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan Rahim ibu mengerut dan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup.
Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan iani adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma Rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung dan perobekan rahim.

D.    Penyebab terjadinya aborsi
         Penyebab atau alasan seseorang melakukan aborsi adalah sebagai berikut:
A.    Dari ketidaksiapan sang ibu
a)Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir atau sekolahnya.
b)      Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak.
c)Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah.
B.     Karena faktor ketidaksengajaan atau alami
a)      Jika janin telah meninggal dalam kandungan.
b)      Terjadi pendarahan secara terus menerus pada sang ibu.
C.     Faktor kesehatan ibu
a)      Adanya penyakit ganas ( kanker servik ) pada saluran jalan rahim.
b)      Telah berulang kali mengalami operasi sesar.
c)      Gangguan kejiwaan pada ibu yang disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri.

Ada beberapa penyebab seseorang yang melakukan aborsi mengalami post abortion syndrome ( syndrome paska aborsi) adalah sebagai berikut:
·         Aborsi tidak aman yang dilakukan oleh dukun beranak, tukang pijat atau dengan obat-obatan yang mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa.
·         Adanya infeksi disekitar kandungan paska aborsi.
·         Aborsi karena paksaan.
·         Tidak siap atau tidak mau menjadi ibu.

E.     Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita seperti :
·         Kematian mendadak karena pendarahan hebat
·         Infeksi serius disekitar kandungan
·         Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·          Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
·          Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
·          Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
·         Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·         Beresiko menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
·         Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
·          Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

2.      Resiko gangguan psikologis
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Pasca-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
·         Kehilangan harga diri
·         Merasa diasing di masyarakat
·         Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
·         Ingin melakukan bunuh diri
·         Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang
·         Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual

Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitu stres yang disebabkan karena gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).





















F.        Undang – undang yang mengatur mengenai aborsi
Mengenai aborsi, dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut:
  Pasal 346
 “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 347
 (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
 (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346,
ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.














G.    Legalitas Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut Undang-Undang
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 349). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 :
(1)   Dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
(2)    Menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan :
·         Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
·         Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli
·          Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga.

H.    Solusi menurut kelompok 4

Menurut kelompok kami kasus aborsi tidak dapat kita hentikan, tetapi kita dapat mencegah meningkatnya kasus dengan cara kita sadar akan tindakan aborsi tersebut tidaklah baik. Solusi agar kita sadar bahwa aborsi itu dosa ialah beriman yang diwujudkan dengan:
1.      Setia kepada ajaran setiap agama yang melarang keras aborsi.
2.      Memikirkan resiko dari dilakukannya aborsi.
3.       Memberikan pendidikan kepada masyarakat khususnya dikalangan remaja tentang kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif yang memberikan informasi tentang seksualitas, kontrasepsi dan hubungan gender.
4.      Memotivasi kepada orang tua untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi anak-anaknya dalam bergaul
5.      Menyediakan layanan konseling yang berkualitas tinggi yang dapat memberikan informasi yang akurat tentang aborsi dan bahayanya bagi kesehatan
6.      Bekerja sama dengan semua pihak yang terkait seperti sekolah-sekolah, puskesmas dan lain-lain dalam menurunkan angka aborsi yang ada.
7.      Menyediakan sarana atau tempat pelayanan kesehatan yang bermutu dan memenuhi syarat

Selain itu, para dokter dan tenaga medis lainnya hendaklah selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan. Jika hal ini secara konsekuen dilakukan untuk pengurangan kejadian abortus buatan illegal akan secara signifikan dapat dikurangi.
Selain hal-hal tersebut di atas, ada beberapa hal penting yang dapat dilakukan oleh orang tua, yaitu melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya,menanamkan moral dan etika yang baik untuk menghindari hal-hal yang melanggar aturan/hukum, baik di masyarakat bahkan di dalam Negara.

Menurut Kode Etik Bidan
1.      Kewajiban Bidan terhadap tugasnya
Tugas bidan adalah bidan sebagai pendidik,bidan sebagai pelaksana,bidan sebagai pengelola,bidan sebagai peneliti.dan bidan harus melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak boleh menyeleweng dari tugasnya.karena Bidan tidak berwewenang melakukan aborsi  bahkan alasan atas indikasi medis.
2.      Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan
bidan harus melakukan kolaborasi dengan dokter untuk melakukan aborsi namun harus atas indikasi medis.
3.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
Agar nama baik bidan dan profesi tetap terjaga dengan baik bidan tidak boleh melakukan hal yang tidak diperbolehkan oleh profesi.
Dilema
Kasus
Ada seorang calon ibu yang sedang hamil muda tetapi mempunyai penyakit jantung kronik.yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.ketika  dia datang  memeriksa dirinya pada seorang dokter.dokter pun sepakat kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibu tidak akan selamat atau mati.dalam kondisi seperti ini,kehamilannya boleh dihentikan dengan cara menggugurkan kandungannya.digugurkan jika janin tersebut belum berusia 6 bulan tetapi kalau  janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya,maka nyawa ibu tersebut akan terancam.
Hal ini dilakukan untuk menyembuhkan  dan menyelamatkan nyawa ibunya.sang calon ibu pun sangat takut dan bersedih dengan masalah yang dia alami tetapi ini semua sudah atas pertimbangan medis yang matang dan tidak ada jalan keluar lain lagi.

1.      Secara medis,penghentian kehamilan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu sementara menurut hukum sangat bertentangan menggugurkan kandungan sama dengan membunuh jiwa.
2.      Secara umum,pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan atau penyerangan terhadap janin

























BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Aborsi adalah kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia kehamilan 20 minggu atu sebelum janin diberi kesempatan untuk hidup.
Aborsi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam kondisi apapun kecuali untuk keselamatan si ibu. Hal ini sudah di atur dalam hukum Negara.
Aborsi memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi seorang yang melakukanya, baik dari segi kesehatan maupun sosial. Selain itu aborsi yang tidak memenuhi syarat dan tidak dilakukan oleh ahlinya dapat mengakibatkan komplikasi-komplikasi yang sangat berbahaya bahkan dapat menyebabkan kematian.

B.       Saran
Seorang tenaga medis harus lebih sering memberikan pendidikan kesehatan khususnya tentang aborsi dan dampaknya terhadap kesehatan sehingga masyarakat dapat pengetahuan dan memiliki persepsi yang benar akan hal tersebut dan diharapkan dapat menurunkan angka kejadian aborsi baik secara legal maupun illegal.
















DAFTAR PUSTAKA

Msruroh dan Mudzakkir, 2009. Panduan Lengkap Kebidanan dan Keperawatan.Merkid Press. Yogyakarta

Syafrudin dan Hamidah. 2009. Kebidanan Komunitas. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta

Tiar, Estu dkk. 2011. Manajemen Aborsi Inkomplet. Modul Kebidanan/WHO, Edisi 2. Penerbit Buku
Kedokteran EGC. Jakarta

Anshor, Maria Ulfah. Wan Nendra, dan Sururin (ed.) Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia kerjasama dengan Fatayat NU dan Ford Foundation, 2002.

Anshor, Maria Ulfah. Fikih Aborsi: Wacana Penguatan Hak reproduksi Perempun. Jakarta: Kompas, Fatayat & Ford Foundation. 2006.

Bertens, K. Aborsi sebagai Masalah Etika. Jakarta: PT. Grasindo,
2002.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ULTRASONOGRAFI KELOMPOK 1