ABORSI KELOMPOK 4
MAKALAH
MUTU LAYANAN KEBIDANAN DAN KEBIJAKAN KESEHATAN
“ Tentang Aborsi “
Dosen Pengampu : Rizka Ayu Setyani, S.SiT, M.Keb
DISUSUN
OLEH :
1. Wahyuni
Melati 16150011
2. Leni
Marlina 16150018
3. Mirna
Sela 16150142
4. Emiliani
17000000
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI DIII KEBIDANAN
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia yang tiada
henti-hentinya pada hamba-Mu ini. Terima kasih untuk kedua orang tua yang memberikan
dorongan dan bantuan baik secara moral maupun spiritual, kami berhasil
menyelesaikan makalah dengan judul
“Aborsi’yang berisi pemahaman materi bagi teman-teman sebagai sarana
belajar agar lebih aktif dan kreatif. Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak
sekali mengalami kesulitan karena kurangnya ilmu pengetahuan. Namun, berkat
bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan meskipun banyak kekurangan.
Kami menyadari sebagai seorang
mahasiswa Kebidanan yang pengetahuannya belum seberapa dan masih perlu banyak
belajar dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan
adanya kritik dan saran yang positif untuk kesempurnaan makalah ini.
Kami berharap mudah-mudahan makalah
ini dapat bermanfaat dan digunakan sebagai bahan pembelajaran di masa yang akan
datang.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
...............................................................................................................
DAFTAR ISI .............................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
......................................................................................................................
B. Rumusan Masalah
.................................................................................................................
C. Tujuan
...................................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Aborsi...............................................................................................................
B. Macam-Macam
Aborsi...............................................……………………………………
C. Jenis
Aborsi...................................................………….....................................................
D. Metode
dan Teknik Aborsi..........................................................………………………..
E. Penyebab
Terjadinya Aborsi.............................................................................................
F. Resiko
Aborsi...................................................................................................................
G. Undang-Undang
yang Mengatur Tentang
Aborsi.............................................................
H. Solusi
Menurut
Kelompok..................................................................................................
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ....................................................................................................................
B.
Saran............................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA ..................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aborsi adalah hasil konsepsi atau pengeluaran
janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia kehamilan 20 minggu.
Sementara aborsi itu dilarang, baik oleh KUHP, UU, praktik aborsi (pengguguran
kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap
tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja. Hal ini disebabkan oleh
kurangnya pendidikan tentang sex dan pergaulan bebas serta dampaknya, baik dari
segi kesehatan maupun sosial kepada masyarakat khususnya remaja. Selain itu,
pengawasan orang tua juga memiliki peran yang sangat penting dalam menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan yang tidak diinginkan yang
merupakan akibat dari pergaulan bebas tersebut yang tidak sedikit berakhir
dengan tindakan aborsi.
Aborsi atau pengguguran kandungan
seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka,
aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya
tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi
dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan
dokter, bidan dan perawat tak hanya sebagai konselor atau peran dan fungsi
bidan yang lain, tetapi juga dapat
menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien
menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi). Selanjutnya, dalam makalah ini
kami akan membahas tentang aborsi.
B. Rumusan masalah
a)
Apa
pengertian dari aborsi?
b)
Apa saja
macam-macam jenis aborsi?
c)
Apa penyebab
atau alasan seseorang melakukan aborsi?
d)
Metode atau
teknik apa saja yang digunakan untuk aborsi?
e)
Apa resiko
atau efek dari aborsi?
f)
Bagaimana
solusi kelompok mengenai aborsi tersebut?
C. Tuiuan
a)
Untuk
mengetahui dan memahami tentang aborsi
b)
Untuk mengetahui macam-macam jenis aborsi.
c)
Untuk
mengetahui apa alasan seseorang melakukan aborsi.
d)
Untuk
mengetahui metode atau teknik apa saja yang digunakan untuk melakukan aborsi
e)
Untuk mengetahui resiko aborsi
yang membahayankan.
f)
Untuk
mengetahui solusi dari kelompok untuk tindakan aborsi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Aborsi (abortion:
Inggris, abortus: latin) berarti keguguran
kandungan. Dalam kamus bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran kandungan. Secara definitif aborsi adalah berhentinya (mati) dan dikeluarkannya janin secara spontan ataupun disengaja sebelum 28 minggu.
kandungan. Dalam kamus bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran kandungan. Secara definitif aborsi adalah berhentinya (mati) dan dikeluarkannya janin secara spontan ataupun disengaja sebelum 28 minggu.
Definisi medis mengartikan bahwa aborsi
adalah berakhirnya suatu kehamilan sebelum viability, sebelum janin
mampu hidup sendiri
di luar kandungan, yang diperkirakan usia kehamilannya di bawah usia 28
minggu (WHO). Definisi ini jelas mengandung makna bahwa perbuatan
aborsi dilakukan terhadap janin yang tidak dapat hidup di luar kandungan.
B.
Macam-Macam
Aborsi
1. Aborsi spontan adalah aborsi alamiah yang terjadi tanpa disengaja/pengaruh dari luar atau dengan bahasa lain keguguran dengan sendirinya. Aborsi spontan di bagi menjadi 3 :
1. Aborsi spontan adalah aborsi alamiah yang terjadi tanpa disengaja/pengaruh dari luar atau dengan bahasa lain keguguran dengan sendirinya. Aborsi spontan di bagi menjadi 3 :
·
Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu
terjadi perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim,
serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks)
·
Abortus insipiens, berarti bahwa kehamilan mustahil
untuk dilanjutkan. Seringkali terdapat pendarahan per vagina hebat karena area
plasenta yang luas terlepas dari dinding uterus.
·
Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin
yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam
rahim.
·
Abortus kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan)
sudah di keluarkan. Hal ini cenderung terjadi pada usia delapan minggu pertama
kehamilan.
2. Aborsi karena darurat/pengobatan adalah aborsi jenis
ini adalah aborsi yang dilakukan karena ada alasan fisik yang
mengancam keselamatan ibu bila kehamilannya dilanjutkan.
3. Aborsi karena kesalahan adalah aborsi ini terjadi tanpa
unsur kesengajaan, tanpa bermaksud menggugurkan kandungan namun
terjadi.
4.
Aborsi
sengaja/terencana adalah aborsi yang dilakukan dengan
niat untuk menggugurkan kandungan dengan cara mengkonsumsi makanan/minuman
atau dengan
melakukan tindakan tertentu yang mengakibatkan keguguran.
C.
Metode-metode atau teknik-teknik aborsi
Praktik aborsi dilakukan dengan beberapa macam teknik yaitu sebagai
berikut:
1. Kuret dengan cara penyedotan ( sunction )
Metode ini dilakukan pada janin berusia 1-3 bulan. Teknik ini dilakukan
dengan memasukkan sebuah tabung ke dalam Rahim dan menyedot janin keluar (
terlepas dari dinding Rahim). Janin akan hancur dan tercabik-cabik menjadi
potongan kecil-kecil yang dimasukkan kedalam sebuah botol.
Ketelitian dalam melaksanakan metode ini sangat perlu dijaga guna
menghindari robeknya Rahim akibat salah sedot yang mengakibatkan pendarahan
hebat dan terkadang dilakukannya pengangkatan Rahim.
2. Teknik historotomi
Metode ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 6 bulan. Cara ini
menggunakan sebuah alat bedah yang dimasukkan melalui dinding perut dan rahim.
Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan dalam keadaan hidup atau
sudah meninggal. Jika janin masih hidup, janin biasa dibunuh dengan menggunakan
pil bunuh. Metode ini
memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan Rahim.
3. Peracunan dengan garam ( salt poisoned )
Metode ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu ( 4 bulan ).
Ketika sudah banyak cairan yang terkumpul disekitar bayi dalam kantung
bayi, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung
bayi, lalu sejumlah larutan disedot keluar dan larutan garam yang pekat
disuntikkan kedalamnya. Bayi yang malang ini akan menelan garam beracun itu dan
ia amat menderita. Ia meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah dia
dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam
waktu kira-kira 1 jam, kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam
kemudian, sang ibu akan mengallami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi
yang sudah mati ( sering juga bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup,
biasanya mereka dibiarkan saja agar mati).
4. Pil Roussell – Unclaf ( RU-486)
Pil ini merupakan 1 campuran obat buatan Perancis tahun 1980.
Pengaborsiannya membutuhkan waktu 3 hari dan disertai kejang-kejang berat serta
pendarahan yang terus menerus sampai 16 hari.
5. Teknik Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh
dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam
air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan Rahim ibu
mengerut dan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan
untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi
terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam
keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan
secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup.
Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan iani adalah bagian dari
ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma Rahim karena
dipaksa melahirkan, infeksi pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung dan
perobekan rahim.
D.
Penyebab terjadinya aborsi
Penyebab atau alasan
seseorang melakukan aborsi adalah sebagai berikut:
A. Dari ketidaksiapan sang ibu
a)Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir atau sekolahnya.
b)
Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak.
c)Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah.
B.
Karena
faktor ketidaksengajaan atau alami
a) Jika janin telah meninggal dalam kandungan.
b) Terjadi pendarahan secara terus menerus pada sang ibu.
C.
Faktor
kesehatan ibu
a) Adanya penyakit ganas ( kanker servik ) pada saluran jalan rahim.
b) Telah berulang kali mengalami operasi sesar.
c) Gangguan kejiwaan pada ibu yang disertai dengan kecenderungan untuk bunuh
diri.
Ada beberapa penyebab seseorang yang melakukan aborsi mengalami post abortion
syndrome ( syndrome paska aborsi) adalah sebagai berikut:
·
Aborsi tidak
aman yang dilakukan oleh dukun beranak, tukang pijat atau dengan obat-obatan
yang mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa.
·
Adanya
infeksi disekitar kandungan paska aborsi.
·
Aborsi
karena paksaan.
·
Tidak siap
atau tidak mau menjadi ibu.
E.
Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan
maupun keselamatan seorang wanita. Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita
yang melakukan aborsi:
1.
Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
Pada saat melakukan aborsi dan
setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita seperti
:
·
Kematian mendadak karena pendarahan hebat
·
Infeksi serius disekitar kandungan
·
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·
Kanker payudara
(karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
·
Kanker indung
telur (Ovarian Cancer)
·
Kanker leher
rahim (Cervical Cancer)
·
Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang
akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·
Beresiko menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan
lagi (Ectopic Pregnancy)
·
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
·
Infeksi pada
lapisan rahim (Endometriosis)
2.
Resiko gangguan psikologis
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini
dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom
Pasca-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological
Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review
(1994).
Pada
dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti
berikut ini:
·
Kehilangan harga diri
·
Merasa diasing di masyarakat
·
Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
·
Ingin melakukan bunuh diri
·
Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang
·
Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual
Diluar
hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa
bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitu stres
yang disebabkan karena gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).
F.
Undang – undang yang mengatur mengenai aborsi
Mengenai aborsi, dalam KUHP Bab XIX
Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut:
Pasal
346
“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
“Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan
pasal 346,
ataupun
membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana
yang
ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.
G.
Legalitas Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut
Undang-Undang
Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja
digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 349).
Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 :
(1)
Dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu.
(2)
Menyebutkan
tindakan medis tertentu dapat dilakukan :
·
Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan
diambilnya tindakan tersebut
·
Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta
pertimbangan tim ahli
·
Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga.
H.
Solusi menurut kelompok 4
Menurut kelompok kami kasus aborsi tidak dapat kita hentikan, tetapi kita
dapat mencegah meningkatnya kasus dengan cara kita sadar akan tindakan aborsi
tersebut tidaklah baik. Solusi agar kita sadar bahwa aborsi itu dosa ialah
beriman yang diwujudkan dengan:
1. Setia kepada ajaran setiap agama yang melarang keras aborsi.
2. Memikirkan resiko dari dilakukannya aborsi.
3. Memberikan pendidikan kepada masyarakat
khususnya dikalangan remaja tentang kesehatan seksual dan reproduksi yang
komprehensif yang memberikan informasi tentang seksualitas, kontrasepsi dan
hubungan gender.
4. Memotivasi
kepada orang tua untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi anak-anaknya dalam
bergaul
5. Menyediakan
layanan konseling yang berkualitas tinggi yang dapat memberikan informasi yang
akurat tentang aborsi dan bahayanya bagi kesehatan
6. Bekerja sama
dengan semua pihak yang terkait seperti sekolah-sekolah, puskesmas dan
lain-lain dalam menurunkan angka aborsi yang ada.
7. Menyediakan
sarana atau tempat pelayanan kesehatan yang bermutu dan memenuhi syarat
Selain itu, para dokter dan tenaga medis lainnya hendaklah selalu menjaga
sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan. Jika hal ini secara
konsekuen dilakukan untuk pengurangan kejadian abortus buatan illegal akan secara
signifikan dapat dikurangi.
Selain
hal-hal tersebut di atas, ada beberapa hal penting yang dapat dilakukan oleh orang
tua, yaitu melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya,menanamkan
moral dan etika yang baik untuk menghindari hal-hal yang melanggar
aturan/hukum, baik di masyarakat bahkan di dalam Negara.
Menurut Kode
Etik Bidan
1. Kewajiban
Bidan terhadap tugasnya
Tugas
bidan adalah bidan sebagai pendidik,bidan sebagai pelaksana,bidan sebagai
pengelola,bidan sebagai peneliti.dan bidan harus melaksanakan tugasnya dengan
baik dan tidak boleh menyeleweng dari tugasnya.karena Bidan tidak berwewenang
melakukan aborsi bahkan alasan atas
indikasi medis.
bidan
harus melakukan kolaborasi dengan dokter untuk melakukan aborsi namun harus
atas indikasi medis.
Agar nama baik bidan dan profesi tetap terjaga
dengan baik bidan tidak boleh melakukan hal yang tidak diperbolehkan oleh
profesi.
Dilema
Kasus
Ada
seorang calon ibu yang sedang hamil muda tetapi mempunyai penyakit jantung
kronik.yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya.ketika dia datang memeriksa dirinya pada seorang dokter.dokter
pun sepakat kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau
hampir bisa dipastikan nyawa ibu tidak akan selamat atau mati.dalam kondisi
seperti ini,kehamilannya boleh dihentikan dengan cara menggugurkan
kandungannya.digugurkan jika janin tersebut belum berusia 6 bulan tetapi
kalau janin tersebut tetap dipertahankan
dalam rahim ibunya,maka nyawa ibu tersebut akan terancam.
Hal
ini dilakukan untuk menyembuhkan dan
menyelamatkan nyawa ibunya.sang calon ibu pun sangat takut dan bersedih dengan
masalah yang dia alami tetapi ini semua sudah atas pertimbangan medis yang
matang dan tidak ada jalan keluar lain lagi.
1. Secara
medis,penghentian kehamilan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu
sementara menurut hukum sangat bertentangan menggugurkan kandungan sama dengan
membunuh jiwa.
2. Secara
umum,pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan atau
penyerangan terhadap janin
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Aborsi adalah kematian dan
pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia
kehamilan 20 minggu atu sebelum janin diberi kesempatan untuk hidup.
Aborsi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan
tidak dibenarkan dalam kondisi apapun kecuali untuk keselamatan si ibu. Hal ini
sudah di atur dalam hukum Negara.
Aborsi memiliki dampak yang sangat
berbahaya bagi seorang yang melakukanya, baik dari segi kesehatan maupun
sosial. Selain itu aborsi yang tidak memenuhi syarat dan tidak dilakukan oleh
ahlinya dapat mengakibatkan komplikasi-komplikasi yang sangat berbahaya bahkan
dapat menyebabkan kematian.
B.
Saran
Seorang tenaga medis harus lebih
sering memberikan pendidikan kesehatan khususnya tentang aborsi dan dampaknya
terhadap kesehatan sehingga masyarakat dapat pengetahuan dan memiliki persepsi
yang benar akan hal tersebut dan diharapkan dapat menurunkan angka kejadian
aborsi baik secara legal maupun illegal.
DAFTAR PUSTAKA
Msruroh dan Mudzakkir, 2009. Panduan Lengkap
Kebidanan dan Keperawatan.Merkid Press. Yogyakarta
Syafrudin dan Hamidah. 2009. Kebidanan Komunitas.
Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta
Tiar, Estu
dkk. 2011. Manajemen Aborsi Inkomplet. Modul Kebidanan/WHO, Edisi 2.
Penerbit Buku
Kedokteran
EGC. Jakarta
Anshor, Maria Ulfah. Wan Nendra, dan
Sururin (ed.) Aborsi Dalam Perspektif
Fiqh Kontemporer. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia kerjasama dengan Fatayat NU dan Ford
Foundation, 2002.
Anshor, Maria Ulfah. Fikih Aborsi: Wacana Penguatan Hak reproduksi Perempun. Jakarta: Kompas, Fatayat & Ford Foundation. 2006.
Bertens, K. Aborsi sebagai Masalah Etika. Jakarta: PT. Grasindo,
2002.

Komentar
Posting Komentar