BAYI TABUNG KELOMPOK 8
TUGAS MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
BAYI TABUNG
Dosen
pengampu : Rizka Ayu Setyani, SST.MPH
Disusun Oleh:
Kelompok 8 :
Agista
Purnama Putri (16150004)
Baselisa
P. S. Rahayaan (16150029)
Ria
Anggela (16150030)
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN
TAHUN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, atas tuntunan dan
penyertaannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berisi tentang
“teori bayi tabung”. Tak lupa pula
kami ucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu
Riska Ayu Setyani, SST.MPH, selaku dosen pengampu mata kuliah yang telah
memberikan tugas ini kepada kami, guna menambah wawasan kami
2. Orang
Tua dan saudara-saudari semua yang telah mendukung kami
3.
Teman-teman, dan rekan semua yang telah memberikan semangat kepada kami
4. Dan
semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian makalah
ini.
Kami
menyadari sungguh bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Maka kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari teman-teman
dan saudara-saudari pembaca sekalian. Akhirnya, semoga makalah dengan judul “teori bayi tabung” ini, dapat berguna
dan bermanfaat bagi kalian semua para pembaca.
Yogyakarta,
18 November 2017
Penulis
ii
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL.....................................................................................................i
KATA
PENGANTAR....................................................................................................ii
DAFTAR
ISI...................................................................................................................iii
PENDAHULUAN..........................................................................................................iv
·
LATAR
BELAKANG..............................................................................................iv
·
RUMUSAN MASALAH ........................................................................................iv
·
TUJUAN
PENULISAN...........................................................................................iv
·
MANFAAT
PENULISAN.......................................................................................iv
PEMBAHASAN..............................................................................................................5
·
PENGERTIAN BAYI TABUNG
............................................................................5
·
DAMPAK POSITIF BAYI TABUNG.....................................................................5
·
DAMPAK NEGATIF BAYI
TABUNG...................................................................5
·
METODE PENILAIAN ETIK TRADISIONAL, YANG
MENGANALISIS TUJUAN,KEADAAN ,OBJEK MATERIAL...........................................................5
·
DILEMA BAYI TABUNG........................................................................................5
·
HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN MELALUI BAYI
TABUNG..................6
·
HUBUNGAN KODE ETIK BIDAN DENGAN BAYI
TABUNG...........................6
PENUTUP
..........................................................................................................................8
·
KESIMPULAN...........................................................................................................8
·
SARAN.......................................................................................................................8
DAFTAR
PUSTAKA..........................................................................................................9
iii
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Setiap manusia
perlu mempertahankan keturunan. Bagi wanita adalah suatu kehormatan jika dapat
memberikan keturunan bagi suaminya, priapun secara umum ingin memiliki
keturunan untuk masa meneruskan eksistensinya. Bagaimana dengan pasangan suami
istri yang ingin memiliki anak namun tidak bisa karena ada beberapa gangguan
atau kelainan pada alat reproduksi salah satu atau kedua pasangan?.
Bayi
tabung adalah suatu metode atau cara untuk menyelesaikan satu dari bebrapa
masalah tersebut. Bayi tabung merupakan, suatu proses diamana di rekayasa suatu
media selayaknya dalam rahim wanita agar mendapatkan suatu hasil konsepsi
sperma dan ovum dimana konsepsi terjadi di dalam tabung. Proses ini seorang
perempuan diberi obat-obatan untuk merangsang indung telurnya untuk memproduksi
sel telur yang berlipat. Sel-sel ini kemudian di ambil melalui pembedahan. Sel
telur diinkubasi bersama sperma kurang lebih 12-18 jam agar terjadi
pembuhan.Setelah 48-72 jam embrio di pindahkan dalam kandungan dengan
menggunakan pipa. Bila berhasil implantasi dalam rahim akan terjadi selama 2-3
hari. Metode ini diprogramkan untuk pasangan suami istri yang dimana sang suami
memiliki kualitas sperma yang rendah.
Di
Indonesia sudah banyak yang menggunakan metode ini. Dan juga sudah terdapat
banyak rumah sakit penyedia program bayi tabung ini. Walaupun penggunanya baru
dari kalangan atas, contohnya beberapa artis dan pengusaha di indonesia.
Pemerintah dan dinas kesehatan di
indonesia juga mendukung program ini, namun dengan beberapa syarat yang
dicantumkan di dalam peraturan perundang-undangan No.23 Tahun 1992 no 16.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka
kami merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian bayi tabung ?
2.
Apa
dampak positifnya?
3.
Apa
dampak negatifnya?
4.
Bagaimana
metode penilaian etik tradisional, yang menganalisis tujuan, keadaan dan objek
materialnya?
5.
Apa
dilema dan etik bayi tabung?
6.
Bagaimana
hubungan kode etik bidan dan bayi tabung tersebut? sesuai dengan tanggapan
kelompok!
C.
TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
dari pembuatan makalah ini agar kami dapat lebih paham dan mengerti tentang
bayi tabung dan hubungannya dengan pelayanan kebidanan.
D.
MANFAAT
PENULISAN
Adapun
manfaat dari penulisan makalah ini, yaitu kami dapat memenuhi salah satu tugas
mata kuliah mutu pelayanan kebidanan.
E.
METODE
PENULISAN
Dalam pembuatan makalah ini, kami menggunakan
berbagai literatur yaitu, dari internet dan buku.
Iv
PEMBAHASAN
Ø PENGERTIAN
Bayi
Tabung adalah Hasil konsepsi yang terjadi dalam tabung. Proses ini seorang
perempuan diberi obat-obatan untuk merangsang indung telurnya untuk memproduksi
sel telur yang berlipat. Sel-sel ini kemudian di ambil melalui pembedahan. Sel
telur diinkubasi bersama sperma kurang lebih 12-18 jam agar terjadi pembuhan.
Setelah 48-72 jam
embrio di pindahkan dalam kandungan dengan menggunakan pipa. Bila berhasil
implantasi dalam rahim akan terjadi selama 2-3 hari. Dalam program bayi tabung
ini memberi kesempatan untuk para lelaki yang memiliki sperma yang rendah.
Ø DAMPAK
POSITIF BAYI TABUNG
Untuk memperoleh
keturunan dari pasangan suami istri yang mengalami gangguan pada reproduksinya.
Ø DAMPAK
NEGATIF BAYI TABUNG
Biaya
yang dikeluarkan tidak sedikit tidak semua orang dapat melakukan bayi tabung.
Biaya bayi tabung berkisar dari Rp 16,5 juta hingga Rp 54 juta.
Hukum Bayi Tabung
dilihat dari Kaca Mata Etik, Moral dan Agama
Agama Islam melarang
dilakukannya bayi tabung karena dapat mengakibatkan percampuran nasab dan
hilangnya hak orang tua serta perkara-perkara lain yang dikecam oleh syariat.
Ø METODE
PENILAIAN ETIK TRADISIONAL, YANG MENGANALISIS TUJUAN,KEADAAN ,OBJEK MATERIAL
Pertama,
tujuan dalam hal ini perlu di bedakan antara bayi tabung uji coba dan bayi tabung
kelahiran manusia.
Untuk bayi tabung uji
coba tidak bisa di terima secara etis.
Yang kedua Bayi tabung
untuk kelahiran anak manusia harus di pertimbangkan secara khusus hubungan
antara suami dan istri yang melibatkan pihak ketiga sebagai pemberi benih atau
penyumbang telur tidak dapat di terima sebab khasus ini melanggar kesatuan
dalam perkawinan dan perubahan hubungan anak dan orangtua.
Ketiga , Bayi tabung
yang di berasal dari sperma dan ovum antara suami dan istri yang sah di mata
Hukum dan Agama itu di perbolehkan.
Ø DILEMA
BAYI TABUNG
Yaitu Biaya proses bayi
tabung yang sangat mahal berkisaran Rp 16,5 juta sampai Rp 54 juta yang
mengakibatkan hanya orang-orang dari kalangan ekonomi menengah ke atas yang
bisa melakukan proses bayi tabung tersebut.
5
Ø HUKUM
ANAK YANG DILAHIRKAN MELALUI BAYI TABUNG
1. Menggunakan
sperma suami.
Hukum yang mengatur
tentang bayi tabung di Indonesia belum ada, sedangkan hukum positif yang
mengatur tentang status anak di atur dalam KUH Perdata dan UU NO 1 TAHUN 1974.
Di dalam pasal 250
KUHPerdata di atur tentang pengertian anak Sah yakni tiap-tiap anak yang
dilahirkan atau di tumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai
bapaknya dalam pasal 42 UU NO 1 TAHUN 1974 anak sah adalah anak yang di
lahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan sah.
Pada prinsipnya kedua
pendapat dan pandangan diatas menyetujui penggunaan tekhnik bayi tabung yang
menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri. Kedudukan Yuridis anak
tersebut adalah sebagai anak sah yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dengan anak yang di lahirkan secara alami.
2. Menggunakan
Sperma Donor.
Jika dilihat dari pasal
250 KUH Perdata dan pasal 42 UU NO 1 TAHUN 1974 maka jelaslah bahwa anak itu
dikatakan sebagai anak Sah.
Rasio yang Hakiki dari
pengertian anak sah adalah bahwa sperma dan ovum dari pasangan suami istri
1. Di
lahirkan oleh Istri
2. Orang
tua anak itu terkait dengan perkawinan yang Sah. Status hukum anak yang
dilahirkan melalui tehnik bayi tabung yang menggunakan sperma donor lalu diakui
oleh pasangan suami istri tersebut.
3. Surrogate
Mother
Menurut
pasal 1548 KUH Perdata maka dijadikan objek dalam sewa-menyewa, adalah barang
yang dapat memberikan kenikmatan bagi para pihak selama waktu tertentu dan
dengan pembayaran suatu harga.
Karena
wanita bukanlan sebuah barang yang bisa disewa hanya untuk mengandung lalu
bayinya diambil setelah dia melahirkan.
Ø KODE
ETIK BIDAN BERHUBUNGAN DENGAN BAYI TABUNG MENURUT PENDAPAT KELOMPOK, DAN IDE/SOLUSI KELOMPOK
Kode
etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesinya
dan dalam hidupnya dimasyarakat. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab
yang dapat dibedakan menjadi tujuh bagian yaitu :
1.
Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat, mengenai masalah bayi
tabung ini, bidan wajib membantu klien
dalam pengabilan keputusan yaitu bagi pasangan yang ingin melakukan
program bayi tabung ini, agar pasangan dapat mempertimbangkan dengan mantap
hal-hal yang menjadi syarat dan konsekuensi program bayi tabung tersebut.
6
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya, sudah
menjadi tugas bidan untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada klien
tentang hal yang berhubungan dengan
kesehatan
reproduksi pasangan usia subur, maka dari itu keputusan mengikuti program bayi
tabung pun merupakan salah satu tugas bidan untuk menjelaskan dan memberikan
motivasi dan nasehat melalui konseling dengan segala pengetahuannya kepada
pasangan suami istri agar tidak salah dalam pengambilan keputusan nantinya.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat
dan tenaga kesehatan, bidan dalam mejalankan tugasnya
perlu mengetahui batas kompetensinya dan dapat berkolaborasi dengan teman
sejawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya agar klien yang ingin mengikuti
program bayi tabung ini dapat terarah dan tertangani dengan baik tanpa bertolak
belakang dengan pihak manapun dan tidak merugikan pihak manapun.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya,
bidan
sendiri memiliki organisasi profesi yang harus dijunjung tinggi peraturan atau
norma-norma yang berlaku di profesi, bidan menjalankan tugasnya hanya sebatas
kompetensinya saja, dalam hal program bayi tabung ini, bidan hanya sebagai
pemberi nasehat dan konselor yang sekiranya dapat mengarahkan klien dalam
pengambilan keputusan.
5. Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri, berkaitan dengan hal ini, dalam memberikan konseling
dan nasehat kepada klien, bidan perlu menjaga nama baiknya sendiri dengan harus
memiliki pengetahuan yang memadai dan ketrampilan berbicara serta ketrampilan
penyampaian yang baik tentang program bayi tabung ini, agar terciptanya
hubungan saling percaya yang baik antar klien dan bidan.
6. Kewajiban bidan terhadap
pemerintah, nusa bangsa dan tanah air, bayi tabung atau
inseminasi buatan merupakan salah satu program yang membantu pasangan suami
istri yang sulit mendapatkan keturunan karena memiliki masalah reproduksi,
sehingga dengan begitu poin keselarasan kesejahteraan masyarakat dapat
terwujud. Dengan menjadi penuntun dan konselor yang baik, dan taat akan hukum
pemerintah dalam menjalakan tugasnya ini, bidanpun turut berperan dalam
perwujudan tersebut.
7. Penutup, segala
ketentuan kewenagan dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, dapat
menjadi pedoman bagi bidan dalam tugasnya sebagai konselor dan penuntun yang
baik bagi klien. Dan dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan
kebidanan profesional.
7
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Jenis bayi tabung yang
dikembangkan di indonesia adalah yang menggunakan sperma dan ovum berasal dari
pasangan suami istri kemudian embrionya ditransplantasikan dalam rahim istri.
2.
Persoalan lain yang
muncul berkaitan dengan adanya teknik bayi tabung (fertilisasi in vitro), adalah venomena ibu (surrogate mother) atau sering disebut dengan rahim sewaan, dimana
sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang diproses dalam tabung, lalu
dimasukan ke dalam rahim orang lain, dan bukan ke dalam rahim istri.
3.
Menurut hukum bahwa
anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami
dan uvum dari istri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri
dapat disamakan dengan anak kandung, dengan demikian ia berhak untuk
mendapatkan warisan dari orang tuanya (pewaris)
4.
Dalam kode etiknya,
bidan bertugas sebagai konselor dan penuntun bagi pasangan suami istri yang
menggunakan program bayi tabung ini, dengan menggunakan seluruh pengetahuan dan
ketrampilannya dan dengan menaati segala peraturan pemerintah dan profesi
tentang program bayi tabung ini sebaik-baiknya.
SARAN
Ternyata
program bayi tabung ini mampu memberikan kebahagiaan bagi pasangan suami istri
yang telah hidup bertahun-tahun dalam ikatan perkawinan yang sah. Program ini
semakin lama semakin disenagani oleh pasangan suami istri yang mandul untuk
mendapatkan keturunan. Namun dibalik kebahagiaan itu, ternyata program bayi
tabung ini menimbulkan persoalan dibidang hukum, sebab undang-undang yang
mengatur tentang bayi tabung di indonesia belum ada. Untuk itu disarankan agar
pemerintah segera merealisasikan undang-undang khusus yang mengatur tentang
bayi tabung dan segala aspek hukumnya, atau dengan jalan mengakomodir dalam
kitab undang-undang hukum perdata yang baru, atau undang-undang perkawinan yang
baru.
8
DAFTAR
PUSTAKA
Higgins
C. Gregory.2010.Dilema Moral Zaman Ini.Kanisius.Yogyakarta
Lex
Administratum,Vol.III/No.1/Jan-Mar/2015
Chang
William,OFM Cap.2009.BIOETIKA.Khanisius.Yogyakarta
Jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/06/kode-etik-bidan.html

Komentar
Posting Komentar