BAYI TABUNG KELOMPOK 8

TUGAS MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
BAYI TABUNG

Dosen pengampu : Rizka Ayu Setyani, SST.MPH
 


Disusun Oleh:
Kelompok 8 :
Agista Purnama Putri    (16150004)
Baselisa P. S. Rahayaan (16150029)
Ria Anggela                             (16150030)


UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN
TAHUN 2016/2017

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, atas tuntunan dan penyertaannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berisi tentang “teori bayi tabung”. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu Riska Ayu Setyani, SST.MPH, selaku dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan tugas ini kepada kami, guna menambah wawasan kami
2. Orang Tua dan saudara-saudari semua yang telah mendukung kami
3. Teman-teman, dan rekan semua yang telah memberikan semangat kepada kami  
4. Dan semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari sungguh bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Maka kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari teman-teman dan saudara-saudari pembaca sekalian. Akhirnya, semoga makalah dengan judul “teori bayi tabung” ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua para pembaca.


Yogyakarta, 18 November 2017

Penulis











ii
DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL.....................................................................................................i
KATA PENGANTAR....................................................................................................ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................iii
PENDAHULUAN..........................................................................................................iv
·         LATAR BELAKANG..............................................................................................iv
·         RUMUSAN MASALAH ........................................................................................iv
·         TUJUAN PENULISAN...........................................................................................iv
·         MANFAAT PENULISAN.......................................................................................iv
     PEMBAHASAN..............................................................................................................5
·         PENGERTIAN BAYI TABUNG ............................................................................5
·         DAMPAK POSITIF BAYI TABUNG.....................................................................5
·         DAMPAK NEGATIF BAYI TABUNG...................................................................5
·         METODE PENILAIAN ETIK TRADISIONAL, YANG MENGANALISIS TUJUAN,KEADAAN ,OBJEK MATERIAL...........................................................5
·         DILEMA BAYI TABUNG........................................................................................5
·         HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN MELALUI BAYI TABUNG..................6
·         HUBUNGAN KODE ETIK BIDAN DENGAN BAYI TABUNG...........................6
    PENUTUP ..........................................................................................................................8
·         KESIMPULAN...........................................................................................................8
·         SARAN.......................................................................................................................8
   DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................9







iii
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Setiap manusia perlu mempertahankan keturunan. Bagi wanita adalah suatu kehormatan jika dapat memberikan keturunan bagi suaminya, priapun secara umum ingin memiliki keturunan untuk masa meneruskan eksistensinya. Bagaimana dengan pasangan suami istri yang ingin memiliki anak namun tidak bisa karena ada beberapa gangguan atau kelainan pada alat reproduksi salah satu atau kedua pasangan?.
            Bayi tabung adalah suatu metode atau cara untuk menyelesaikan satu dari bebrapa masalah tersebut. Bayi tabung merupakan, suatu proses diamana di rekayasa suatu media selayaknya dalam rahim wanita agar mendapatkan suatu hasil konsepsi sperma dan ovum dimana konsepsi terjadi di dalam tabung. Proses ini seorang perempuan diberi obat-obatan untuk merangsang indung telurnya untuk memproduksi sel telur yang berlipat. Sel-sel ini kemudian di ambil melalui pembedahan. Sel telur diinkubasi bersama sperma kurang lebih 12-18 jam agar terjadi pembuhan.Setelah 48-72 jam embrio di pindahkan dalam kandungan dengan menggunakan pipa. Bila berhasil implantasi dalam rahim akan terjadi selama 2-3 hari. Metode ini diprogramkan untuk pasangan suami istri yang dimana sang suami memiliki kualitas sperma yang rendah.
            Di Indonesia sudah banyak yang menggunakan metode ini. Dan juga sudah terdapat banyak rumah sakit penyedia program bayi tabung ini. Walaupun penggunanya baru dari kalangan atas, contohnya beberapa artis dan pengusaha di indonesia.
Pemerintah dan dinas kesehatan di indonesia juga mendukung program ini, namun dengan beberapa syarat yang dicantumkan di dalam peraturan perundang-undangan No.23 Tahun 1992 no 16.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka kami merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian bayi tabung ?
2.      Apa dampak positifnya?
3.      Apa dampak negatifnya?
4.      Bagaimana metode penilaian etik tradisional, yang menganalisis tujuan, keadaan dan objek materialnya?
5.      Apa dilema dan etik bayi tabung?
6.      Bagaimana hubungan kode etik bidan dan bayi tabung tersebut? sesuai dengan tanggapan kelompok!
C.     TUJUAN PENULISAN
     Tujuan dari pembuatan makalah ini agar kami dapat lebih paham dan mengerti tentang bayi tabung dan hubungannya dengan pelayanan kebidanan.
D.     MANFAAT PENULISAN
     Adapun manfaat dari penulisan makalah ini, yaitu kami dapat memenuhi salah satu tugas mata kuliah mutu pelayanan kebidanan.
E.      METODE PENULISAN
Dalam pembuatan makalah ini, kami menggunakan berbagai literatur yaitu, dari internet dan buku.


Iv
PEMBAHASAN

Ø  PENGERTIAN
Bayi Tabung adalah Hasil konsepsi yang terjadi dalam tabung. Proses ini seorang perempuan diberi obat-obatan untuk merangsang indung telurnya untuk memproduksi sel telur yang berlipat. Sel-sel ini kemudian di ambil melalui pembedahan. Sel telur diinkubasi bersama sperma kurang lebih 12-18 jam agar terjadi pembuhan.
Setelah 48-72 jam embrio di pindahkan dalam kandungan dengan menggunakan pipa. Bila berhasil implantasi dalam rahim akan terjadi selama 2-3 hari. Dalam program bayi tabung ini memberi kesempatan untuk para lelaki yang memiliki sperma yang rendah.
Ø  DAMPAK POSITIF BAYI TABUNG
Untuk memperoleh keturunan dari pasangan suami istri yang mengalami gangguan pada reproduksinya.
Ø  DAMPAK NEGATIF BAYI TABUNG
Biaya yang dikeluarkan tidak sedikit tidak semua orang dapat melakukan bayi tabung. Biaya bayi tabung berkisar dari Rp 16,5 juta hingga Rp 54 juta.
Hukum Bayi Tabung dilihat dari Kaca Mata Etik, Moral dan Agama
Agama Islam melarang dilakukannya bayi tabung karena dapat mengakibatkan percampuran nasab dan hilangnya hak orang tua serta perkara-perkara lain yang dikecam oleh syariat.
Ø  METODE PENILAIAN ETIK TRADISIONAL, YANG MENGANALISIS TUJUAN,KEADAAN ,OBJEK MATERIAL
Pertama, tujuan dalam hal ini perlu di bedakan antara bayi tabung uji coba dan bayi tabung kelahiran manusia.
Untuk bayi tabung uji coba tidak bisa di terima secara etis.
Yang kedua Bayi tabung untuk kelahiran anak manusia harus di pertimbangkan secara khusus hubungan antara suami dan istri yang melibatkan pihak ketiga sebagai pemberi benih atau penyumbang telur tidak dapat di terima sebab khasus ini melanggar kesatuan dalam perkawinan dan perubahan hubungan anak dan orangtua.
Ketiga , Bayi tabung yang di berasal dari sperma dan ovum antara suami dan istri yang sah di mata Hukum dan Agama itu di perbolehkan.
Ø  DILEMA BAYI TABUNG
Yaitu Biaya proses bayi tabung yang sangat mahal berkisaran Rp 16,5 juta sampai Rp 54 juta yang mengakibatkan hanya orang-orang dari kalangan ekonomi menengah ke atas yang bisa melakukan proses bayi tabung tersebut.

5
Ø  HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN MELALUI BAYI TABUNG

1.    Menggunakan sperma suami.
Hukum yang mengatur tentang bayi tabung di Indonesia belum ada, sedangkan hukum positif yang mengatur tentang status anak di atur dalam KUH Perdata dan UU NO 1 TAHUN 1974.
Di dalam pasal 250 KUHPerdata di atur tentang pengertian anak Sah yakni tiap-tiap anak yang dilahirkan atau di tumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya dalam pasal 42 UU NO 1 TAHUN 1974 anak sah adalah anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan sah.
Pada prinsipnya kedua pendapat dan pandangan diatas menyetujui penggunaan tekhnik bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri. Kedudukan Yuridis anak tersebut adalah sebagai anak sah yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak yang di lahirkan secara alami.

2.    Menggunakan Sperma Donor.

Jika dilihat dari pasal 250 KUH Perdata dan pasal 42 UU NO 1 TAHUN 1974 maka jelaslah bahwa anak itu dikatakan sebagai anak Sah.
Rasio yang Hakiki dari pengertian anak sah adalah bahwa sperma dan ovum dari pasangan suami istri
1.    Di lahirkan oleh Istri
2.    Orang tua anak itu terkait dengan perkawinan yang Sah. Status hukum anak yang dilahirkan melalui tehnik bayi tabung yang menggunakan sperma donor lalu diakui oleh pasangan suami istri tersebut.

3.    Surrogate Mother
Menurut pasal 1548 KUH Perdata maka dijadikan objek dalam sewa-menyewa, adalah barang yang dapat memberikan kenikmatan bagi para pihak selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga.
Karena wanita bukanlan sebuah barang yang bisa disewa hanya untuk mengandung lalu bayinya diambil setelah dia melahirkan.
Ø  KODE ETIK BIDAN BERHUBUNGAN DENGAN BAYI TABUNG MENURUT PENDAPAT KELOMPOK, DAN IDE/SOLUSI KELOMPOK
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yang dapat dibedakan menjadi tujuh bagian yaitu :
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat, mengenai masalah bayi tabung ini, bidan wajib membantu klien  dalam pengabilan keputusan yaitu bagi pasangan yang ingin melakukan program bayi tabung ini, agar pasangan dapat mempertimbangkan dengan mantap hal-hal yang menjadi syarat dan konsekuensi program bayi tabung tersebut.

6
2.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya, sudah menjadi tugas bidan untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada klien tentang hal yang berhubungan dengan
kesehatan reproduksi pasangan usia subur, maka dari itu keputusan mengikuti program bayi tabung pun merupakan salah satu tugas bidan untuk menjelaskan dan memberikan motivasi dan nasehat melalui konseling dengan segala pengetahuannya kepada pasangan suami istri agar tidak salah dalam pengambilan keputusan nantinya.
3.      Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan, bidan dalam mejalankan tugasnya perlu mengetahui batas kompetensinya dan dapat berkolaborasi dengan teman sejawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya agar klien yang ingin mengikuti program bayi tabung ini dapat terarah dan tertangani dengan baik tanpa bertolak belakang dengan pihak manapun dan tidak merugikan pihak manapun.
4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya, bidan sendiri memiliki organisasi profesi yang harus dijunjung tinggi peraturan atau norma-norma yang berlaku di profesi, bidan menjalankan tugasnya hanya sebatas kompetensinya saja, dalam hal program bayi tabung ini, bidan hanya sebagai pemberi nasehat dan konselor yang sekiranya dapat mengarahkan klien dalam pengambilan keputusan.
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri, berkaitan dengan hal ini, dalam memberikan konseling dan nasehat kepada klien, bidan perlu menjaga nama baiknya sendiri dengan harus memiliki pengetahuan yang memadai dan ketrampilan berbicara serta ketrampilan penyampaian yang baik tentang program bayi tabung ini, agar terciptanya hubungan saling percaya yang baik antar klien dan bidan.
6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air, bayi tabung atau inseminasi buatan merupakan salah satu program yang membantu pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan karena memiliki masalah reproduksi, sehingga dengan begitu poin keselarasan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Dengan menjadi penuntun dan konselor yang baik, dan taat akan hukum pemerintah dalam menjalakan tugasnya ini, bidanpun turut berperan dalam perwujudan tersebut.
7.      Penutup, segala ketentuan kewenagan dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, dapat menjadi pedoman bagi bidan dalam tugasnya sebagai konselor dan penuntun yang baik bagi klien. Dan dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.








7
PENUTUP

KESIMPULAN
1.      Jenis bayi tabung yang dikembangkan di indonesia adalah yang menggunakan sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri kemudian embrionya ditransplantasikan dalam rahim istri.
2.      Persoalan lain yang muncul berkaitan dengan adanya teknik bayi tabung (fertilisasi in vitro), adalah venomena ibu (surrogate mother) atau sering disebut dengan rahim sewaan, dimana sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang diproses dalam tabung, lalu dimasukan ke dalam rahim orang lain, dan bukan ke dalam rahim istri.
3.      Menurut hukum bahwa anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami dan uvum dari istri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri dapat disamakan dengan anak kandung, dengan demikian ia berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya (pewaris)
4.      Dalam kode etiknya, bidan bertugas sebagai konselor dan penuntun bagi pasangan suami istri yang menggunakan program bayi tabung ini, dengan menggunakan seluruh pengetahuan dan ketrampilannya dan dengan menaati segala peraturan pemerintah dan profesi tentang program bayi tabung ini sebaik-baiknya.

SARAN
Ternyata program bayi tabung ini mampu memberikan kebahagiaan bagi pasangan suami istri yang telah hidup bertahun-tahun dalam ikatan perkawinan yang sah. Program ini semakin lama semakin disenagani oleh pasangan suami istri yang mandul untuk mendapatkan keturunan. Namun dibalik kebahagiaan itu, ternyata program bayi tabung ini menimbulkan persoalan dibidang hukum, sebab undang-undang yang mengatur tentang bayi tabung di indonesia belum ada. Untuk itu disarankan agar pemerintah segera merealisasikan undang-undang khusus yang mengatur tentang bayi tabung dan segala aspek hukumnya, atau dengan jalan mengakomodir dalam kitab undang-undang hukum perdata yang baru, atau undang-undang perkawinan yang baru. 








8
DAFTAR PUSTAKA

Higgins C. Gregory.2010.Dilema Moral Zaman Ini.Kanisius.Yogyakarta
Lex Administratum,Vol.III/No.1/Jan-Mar/2015
Chang William,OFM Cap.2009.BIOETIKA.Khanisius.Yogyakarta

Jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/06/kode-etik-bidan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ULTRASONOGRAFI KELOMPOK 1

ABORSI KELOMPOK 4

DONOR ASI KELOMPOK 3