TRANSPLANTASI ORGAN KELOMPOK 9
MAKALAH
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
TENTANG
TRANSPILASI ORGAN
Dosen Pengampu : Rizka Ayu Setyani, SST.
MPH
Disusun Oleh :
Ratmiati
16150025
Susan juliana Sihombing 16150021
Redemtha Estyana Bebhe 14150030
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
D-III KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU
KESEHATAN
Tahun 2017-2018
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Tuhan yang Maha
Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, dan hidayah-Nya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini telah kami susun dengan maksimal
dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada
semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah
ilmiah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembacanya.
Yogyakarta, 18 November 2017
Kelompok
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
...........................................................................................................................1
DAFTAR ISI
.............................................................................................................................................
2
BAB I
....................................................................................................................................................
3
PENDAHULUAN
.................................................................................................................................3
1.
Latar Belakang
..........................................................................................................................
3
2.
Rumusan Masalah
.....................................................................................................................
3
3.
Tujuan
.......................................................................................................................................
3
BAB II PEMBAHASAN…..................................................................................................................................
4
A.
Pengertian transplantasi Organ
...................................................................................................
4
B.
Klasifikasi transplantasi organ
....................................................................................................
5
C.
Peraturan undang-undang
...........................................................................................................
6
D.
Aspek Etik Transplantasi
..........................................................................................................
10
E.
Dilema etik ...............................................................................................................................
10
F.
Pandangan kode etik
Bidan terhadap Transpilasi organ
.......................................................... 11
BAB III
................................................................................................................................................
13
PENUTUP
...........................................................................................................................................
13
A.
Kesimpulan
...............................................................................................................................
13
B.
SARAN
....................................................................................................................................
13
DAFTAR PUSTAKA
..........................................................................................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Semakin majunya dunia kedokteran, dibuktikan
dengan adannya transplantasi organ.Transplantasi organ adalah transplantasi
atau cangkok atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke
tubuh yang lain, atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang
sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak
befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor
organ dapat merupakan orang yang masih hidup maupun telah meninggal.
Pada abad ke-16 dokter telah berhasil mencangkokkan kaki
orang hitam pada kaki orang kulit putih. Organ-organ yang dapat
ditransplantasikan adalah jantung, transplantasi ginjal, hati, paru-paru,
pankreas, organ pencernaan, dan kelenjar timus, juga jaringan, termasuk cangkok
tulang, tendon (2 hal ini biasa disebut cangkok mukuloskeletal), cangkok
kornea, cangkok kulit, penanaman Katup jantung buatan, saraf dan pembuluh
darah. Di dunia, cangkok ginjal adalah yang terbanyak di antara cangkok organ,
diikuti oleh hati dan jantung. Jaringan yang paling banyak ditransplantasikan
adalah cangkok kornea dan mukuloskeletal; jumlahnya 10x lebih banyak dari
transplantasi organ.
2.
Rumusan Masalah
A.
Apa pengertian dari transpilasi
organ ?
B.
Apa saja klasifikasi
transpilasi organ?
C.
Apakah transpilasi organ
terdapat dalam peraturan perundangan-undangan ?
D.
Apakah berkaitan dengan kode
etik bidan ?
3.
Tujuan
A.
Untuk mengetahui Pengertian
transpilasi organ
B.
Untuk mengetahui klasikasi
transfilasi organ
C.
Untuk mengetaui peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan transpilasi organ.
D.
Untuk mengetahui kode etik
bidan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian transplantasi Organ
Transplantasi organ adalah transplantasi
atau cangkok atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke
tubuh yang lain, atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang
sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak
befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor
organ dapat merupakan orang yang masih hidup maupun telah meninggal.
Pada abad ke-16 dokter telah berhasil mencangkokkan kaki orang hitam
pada kaki orang kulit putih.
Menurut Soekidjo
Notoatmodjo, transplantasi adalah: “tindakan
medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia kepada
tubuh manusia yang lain atau tubuhnya sendiri”
Organ-organ yang dapat
ditransplantasikan adalah jantung, transplantasi ginjal, hati, paru-paru,
pankreas, organ pencernaan, dan kelenjar timus, juga jaringan, termasuk cangkok
tulang, tendon (2 hal ini biasa disebut cangkok mukuloskeletal), cangkok
kornea, cangkok kulit, penanaman Katup jantung buatan, saraf dan pembuluh
darah. Di dunia, cangkok ginjal adalah yang terbanyak di antara cangkok organ,
diikuti oleh hati dan jantung. Jaringan yang paling banyak ditransplantasikan
adalah cangkok kornea dan mukuloskeletal; jumlahnya 10x lebih banyak dari
transplantasi organ. Meskipun dengan demikian hal ini.
Peraturan Menteri Kesehatan
nomor 38 tahun 2016 tentang “
Penyelenggara
Transplantasi organ. “Transplantasi Organ adalah pemindahan
Organ dari Pendonor ke Resipien guna penyembuhan dan pemulihan masalah
kesehatan Resipien.
B.
Klasifikasi transplantasi
organ
Berdasarkan sifat pemindahan organ
atau jaringan tubuh
yang dipindahkan ke
Tubuh yang lain, transplantasi dibedakan atas:
a.
Autograft
Yaitu: Pemindahan organ jaringan atau
organ dari satu
tempat ke tempat lain dalam tubuh pasien sendiri.Misalnya,
operasi bibir sumbing, misalnya
dari pantatnya atau
dari pipinya.
b.
Allograft,
Yaitu: Pemindahan jaringan atau organ
dari tubuh ke tubuh
yang lain yang sama spesiesnya,yakni antara manusia
dengan manusia.
Transplantasi ‘allograft’ yang sering
terjadi dan tingkat
keberhasilannya tinggi antara
lain: transplantasi ginjal,
dan kornea mata.
Di samping itu juga
sudah terjadi transplantasi hati, meskipun keberhasilannya
belum tinggi.
c.
Xenograft
Yaitu Pemindahan jaringan
atau organ dari satu
tubuh ke tubuh
lain yang tidak sama spesiesnya,
misalnya anatar spesies manusia dengan binatang. Yang sudah terjadi contohnya
pencangkokan hati manusia dengan hati babi, meskipun tingkat
keberhasilannya masih kecil.
Menurut Nyoman Suwasti,
pemindahan organ tubuh dapat
terjadi dari tubuh sendiri ke
tubuh orang lain,
sehingga dari sudut penerima
transplantasi dapat dibedakan menjadi:
1.
Auto-transplantasi, adalah
Pemindahan suatu jaringan atau organ
untuk ke tempat
lain dari tubuh orang itu sendiri.
2.
Homo-transpalantasi,
Adalah Pemindahan suatu orga atau jaringan dari
tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3.
Hetero transplantasi
adalah:Pemindahan suatu jaringan atau organ
dari suatu spesies
ke tubuh spesies lainnya.
Chrisdiono
M. Achadiat mengatakan bahwa dalam
dunia kedokteran, dikenal ada tiga kategori transplantasi,
yaitu :
1. Transplantasi autologous
Yakni Pemindahan organ
tubuh dari satu bagian
tubuh ke bagian
tubuh lainnya, pada orang
yang sama, misalnya pemindahan
kulit paha ke tangan
atau wajah. Dalam hal
ini donor dan resipien
adalah orang yang sama.
2. Transplantasi homologous
yakni: Pemindahan organ
tubuh dari satu orang kepada
orang lain.
Donor dalam keadaan hidup
ataupun dalam keadaan sudah
meninggal. Contoh
transplantasi homologous
dari donor yang
sudah meninggal ada “ kornea mata
“
3.
Transplantasi heterologous
yakni: Pemindahan organ
dari spesies yang berbeda, misalnya tulang rawan hewan
untuk mengganti katub jantung
manusia. Jika organ yang
dipasang pada resipien
adalah buatan manusia, tidak
disebut sebagai transplantasi,
melainkan implant.
C.
Peraturan undang-undang
Peraturan Menteri
Kesehatan nomor 38 tahun 2016 tentang “ Penyelenggara Transplantasi
organ. “Transplantasi Organ adalah
pemindahan Organ dari Pendonor ke
Resipien guna penyembuhan dan pemulihan masalah kesehatan Resipien.
1.
Tujuan
Terdapart dalam “
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 38 tahun 2016 Pasal 2 “Transplantasi
Organ bertujuan untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi Pendonor, Resipien, rumah sakit
penyelenggara Transplantasi Organ, dan
tenaga kesehatan pemberi pelayanan Transplantasi Organ.
2.
Persetujuan
Dalam hal ini Pasal 65 ayat (2) UU No. 36
Tahun 2009 menyatakan bahwa: ’pengambilan organ atau jaringan tubuh dari
seorang donor harus memeperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan
mendapat persetujuan dari pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya’. Dari
bunyi Pasal 65 ayat (2) tersebut, dapat disimpulkan bahwa selama donor tersebut
sehat dan mengijinkan untuk diambil organ tubuhnya untuk ditransplantasikan,
selama itu pula dapat di pertanggungjawabkan secara yuridis. Sesuatu yang
sangat penting pula dari aspek yuridis ialah donor memberikan ijin secara
sukarela yiatu persetujuan yang diberikan tanpa ada tekanan dalam bentuk fisik
maupun psikis dan persetujuan itu dalam bentuk tertulis. Hal ini sangat perlu
baik bagi dokter, resipien maupun donor itu sendiri.
Konsekuensi dari ijin secara
sukarela (free consent) itu adalah donor tersebut mempunyai hak untuk mencabut
persetujuan (consent) yang telah ia berikan. Dalam PP No. 18 Tahun 1981 maupun
UU No. 36 Tahun 2009, sama-sama ditegaskan bahwa donor maupun keluarganya
dilarang untuk memperoleh imbalan finansial. Pasal 64 ayat (2) UU No. 36 Tahun
2009 menegaskan bahwa: Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang
untuk dikomersialkan. Demikian juga dalam ayat (3) ditegaskan bahwa: ’organ dan/atau
jaringan tubuh dilarang
diperjual belikan dengan dalih apapun. Selanjutnya dalam Pasal 192
ditegaskan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau
jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun dan denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Jadi secara yuridis formal, cukup
jelas bahwa hukum tertulis melarang memeper jual belikan organ tubuh dengan
dalih/alasan apapun. Sementara dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui
adanya pihak-pihak
yang menawarkan suatu organ tubuh tertentu dengan mengharapkan imbalan
finansial sebagai kontra prestasinya. Imbalan ini sangat mereka butuhkan untuk
biaya hidup dan lain-lain. Dengan hal yang demikian, sudah saatnya pula untuk
memperhatikan kepentingan donor serta adanya jaminan kesehatan atau tidak
adanya efek samping yang berbahaya, akibat proses eksplantasi salah satu organ
tubuhnya, singkatnya agar pihak donor tidak dirugikan dengan proses
transplantasi.
Jika pendonornya sudah
mati (cadaver) ada suatu hal yang sangat penting, yakni hal persetujuan.
Dalam berbagai kebudayaan di negara
manapun di dunia terdapat rasa hormat yang sangat besar sekali terhadap
jenazah/mayat. Dalam tiap kebudayaan ada kewajiban untuk menghormati mayat,
terlebih pada masyarakat yang masih percaya adanya kekuatan magis-mistik. Dalam hal transplantasi organ dari donor mati
(cadaver) maka harus didasari oleh persetujuan dari ahli waris/keluarganya jika
donor telah meninggal. Masalah-masalah tersebut harus ditegaskan dalam PP dari
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang transplantasi untuk mencegah
hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Dari aspek etik dan
kesehatan, transplantasi organ tubuh, jaringan dan sel merupakan suatu upaya
yang sangat mulia untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian
guna pelaksanaan transplantasi agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak
diinginkan, maka perlu ada pengaturan hukum lainnya selain apa yang sudah diatur
dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut Amir Hanafiah,
transplantasi adalah usaha mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan
manusia, walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yaitu
tindak pidana penganiayaan. Tetapi karena adanya alasan pengecualian hukuman,
atau paham melawan hukum secara material, maka perbuatan tersebut tidak lagi
diancam pidana dan dapat dibenarkan. Pengaturan mengenai transplantasi organ
tubuh selain diatur dalam UU No. 23 Tahun 1992 yang kemudian diganti dengan
UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan di dalam PP No. 18 Tahun
1981, juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang juga dalam KUHP.
• UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Bagian Kelima Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan :
A. Pasal 63
1.
Penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan,
mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau akibat cacat, atau
menghilangkan cacat.
2.
Penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau
perawatan.
3.
Pengendalian, pengobatan,
dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu
keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan
keamanannya.
4.
Pelaksanaan pengobatan dan/atau
perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu.
5.
Pemerintah dan pemerintah
daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan
dan/atau perawatan atau berdasarkan cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
B.
Pasal 64
1.
Penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan
rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
2.
Transplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan
kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
3.
Organ dan/atau jaringan tubuh
dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
C.
Pasal 65
1.
Transplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan
dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
2.
Pengambilan organ dan/atau
jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang
bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau
keluarganya.
3.
Ketentuan mengenai syarat dan tata
cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
D.
Pasal 66
“ Transplantasi sel, baik yang berasal
dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti
keamanan dan kemanfaatannya. ”
E.
Pasal 67
1.
Pengambilan dan pengiriman
spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan
kesehatan tertentu.
2.
Ketentuan mengenai syarat dan
tata cara pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
F. Pasal 68
1.
Pemasangan implan obat dan/atau
alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas
pelayanankesehatan tertentu.
2.
Ketentuan mengenai syarat dan
tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
G. Pasal 69
1.
Bedah plastik dan rekonstruksi
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu.
2.
Bedah plastik dan rekonstruksi
tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak
ditujukan untuk mengubah identitas.
3.
Ketentuan mengenai syarat dan
tata cara bedah plastic dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
D. Aspek Etik
Transplantasi
A. Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien
dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya. Dari segi etik kedokteran,
tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi, berlandaskan beberapa pasal
dalam , yaitu :
Pasal 2
“ Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut
ukuran tertinggi.”
Pasal 10
“ Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya
melindungi hidup insani.”
Pasal 11
“ Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala
ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.”
Pasal-pasal tentang
transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981, pada hakekatnya telah mencakup aspek
etik, terutama mengenai dilarangnya memperjual belikan
alat dan jaringan tubuh untuk tujuan
transplantasi ataupun meminta kompensasi material lainnya.
E.
Dilema Etik
Transplasi organ merupakan kegiatan yang
sangat mulia dan sangat bermanfaat. Meski pun dibalik itu semua, ada sesi baik
dan buruknya. Dimana seseorang yang mendonorkan salah satu organnya sangat
bermanfaat bagi orang tersebut, dengan syarat dan ketentuan yang telah di atur
didalam undang-undang dan tidak melanggar hak asasi manusia. Tetapi sekarang
beberapa orang banyak menjadikan kesempatan dengan menjual organ demi uang dan
menculik bahkan membunuh orang demi organ, lalu organ orang tersebut dijual.
Tetapi sebagai penerima organ
tak peduli organ tersebut berasal dari mana asalkan Ia mendapaatkan
organ, bahkan rela mengeluarkan uang berapa pun. Sesuai yang dijelaskan didalam
undang-undang bahwa kita harus tau siapa pendonor, kesehetan pendonor,
kecocokan, persetujuan.Semua itu harus di pertimbangkan agar tidak bertentangan
dengan hak asasi manusia dan menjalankan kewajiban kita sebagai tenaga
kesehatatan. Beberapa pihak yang ikut
terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor mati,
keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, serta
masyarakat.
F.
Pandangan kode etik/ solusi Bidan terhadap Transplantasi organ
a.
Kewajiban bidan terhadap klien
dan masyarakat
Bidan dalam menjalankan tugasnya berpegang pada peran dan tanggung
jawabnya yang sesuai dengan wewenang dan kebutuhan klien tetapi sesuai dengan
kemampuannya dan berpegang teguh pada sumpah jabatannya. Transpilasi organ
bukanlah wewenang bidan.
b.
Kewajiban bidan terhadap
tugasnya
Bidan dalam melakukan tugasnya bisa melakukan rujukan,koloborasi dan
rujukan. Jika bidan mendapatkan klien yang sedang membutuhkan organ , bidan
hanya dapat membantu klien dengan memberikan solusi dengan memberitahu
sebaiknya melakukan konsultasi dengan dokter karena bukan wewenang bidan.
c.
Kewajiban bidan terhadap teman
sejawat
Bidan dalam hal ini jika terdapat klien yang ingin melakukan
transpilasi organ bidan melakukan rujukan kepada dokter
d.
Kewajiban bidan terhadap
profesinya
Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan Kebidanan
Komunitas meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Tetapi meski pun kemajuan teknologi sangat
pesat bidan wajib mengeahui ilmu-ilmu
yang terbaru tetapi bidan bukanlah wewenanganny tentang transpilasi organ.
Bidan harus menjujung tinggi nama profesinya tanpa melanggar wewenang bidan.
e.
Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri
Setiap bidan berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi agar
selalu mendapatkan ilmu terbaru tetapi jika itu diluar wewenang bidan, bidan
hanya dapat mengetahui tanpa mengaplikasikan misalnya tentang transpilasi organ
yang sudah sangat berkembang bidan bisa
membaca atau mendengar tentang transpilasi organ tanpa mengaplikasikannya
karena itu bukan wewenangnya.
f.
Kewajiban bidan terhadap
pemerintah, nusa bangsa dan tanah air
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan. Bidan dan
menjalakan tugas sesuai dengan ketentuan
pemerintah dan menjujung tinggi kewajiban dan tidak melanggar yang bukan
wewenang bidan seperti transpilasi organ atau jual beli organ bukan weweng
bidan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Transplantasi organ adalah transplantasi
atau cangkok atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke
tubuh yang lain, atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang
sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak
befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor
organ dapat merupakan orang yang masih hidup maupun telah
meninggal.Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien
dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya Sesuai yang dijelaskan
didalam undang-undang bahwa kita harus tau siapa pendonor, kesehetan pendonor,
kecocokan, persetujuan.
B.
SARAN
1.
Saran bagi Pendonor
a.
Unuk orang yang ingin
menyumbangkan salah satu organ tubuhnya adalah orang yang dalam keadaan sehat
atau aman dan bukan karena desakan komersiil semata.
b.
Harus ada persetujuan dari
keluarga pasien.
c.
Selain itu, para penjual organ
juga harus menyadari kalau menjual organ tubuh kita sendiri dapat membahayakan
kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian
2.
Saran bagi Tenaga Kesehatan
a.
Sebelum melakukan tindakan,
dokter wajib menjelaskan akibat-akibat, kemungkinan-kemungkinan yang terjadi
dan cara operasi.
b.
Sebaiknya para dokter dan juga
paramedis tidak menyalahgunakan dan wajib berhati – hati dalam mengaplikasikan
keahliannya dalam transplantasi organ terutama untuk tujuan - tujuan komersial
semata, seperti jual-beli organ illegal
c.
Dan melakukan dengan iklas dan sabar.
DAFTAR PUSTAKA
Veronika, melinda. 2013. Transpilasi
organ tubuh terpidana mati. Jakarta : lex et societatis. Vol 138-137.
Achadiat, M. Chrisdiono. 2007. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran Dalam Tantangan
Zaman. Penerbit Buku Kedokteran. EGC : Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan
nomor 38 tahun 2016. Penyelenggara Transplantasi organ Fuady, Munir. 2005. Sumpah
Hippocrates Aspek Hukum Malpraktek
Dokter. Citra Aditya
Bakti : Bandung.
Guwandi, J.2004. Hukum Medik
(Medical Law).FK UI :
Jakarta.
Handayani, Trini. 2012. Fungsionalisasi Hukum
Pidana Terhadap Perdagangan
Organ Tubuh Manusia. Mandar Maju: Bandung.
Isfandyarie, Anny. 2006. Tanggung
Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter. Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta.
Machmud,Syahrul. Penegakan
Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi
Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal
Malpraktek. Mandar Maju : Bandung.
Marpaung, Leden. 2005 . Azas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika : Jakarta.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2010.
Etika dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta : Jakarta.
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang UU
No. 21 Tahun 2007, Fokusmedia, Bandung, 2007.
Soekamto, Soerjono, dkk 2003. Penelitian
Hukum Normatif: Suatu Tinajuan Singkat. RajaGrafindo Persada : Jakarta.
Soerodibroto, Soenarto. 2003. KUHP dan KUHAP Edisi Kelima. RajaGrafindo
Persada :
Jakarta.
Sudarto. Hukum Pidana IBahan Penyediaan Bahan-bahan Kuliah
FH Universitas Diponegoro Semarang, 1987/1988.
Suwasti , Nyoman. 1994. Aspek Yuridis Transplantasi Organ Dalam HubungannyaDengan UU
Kesehatan Kertha Patrika. Majalah Ilmiah FH UNUD : Bali .
Peraturan Pemerintah No.
18 Tahun 1981
tentang Bedah Mayat Klinis dan BedahMayat
Anatomis serta Transpalntasi
Alat atau Jaringan Organ Tubuh
Manusia.

Komentar
Posting Komentar