TRANSPLANTASI ORGAN KELOMPOK 9

MAKALAH MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
TENTANG TRANSPILASI ORGAN
Dosen Pengampu : Rizka Ayu Setyani, SST. MPH
 

Disusun Oleh :

                                Ratmiati                                              16150025
                                 Susan juliana Sihombing                     16150021
                                Redemtha Estyana Bebhe                   14150030


UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
D-III KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN

Tahun 2017-2018 








KATA PENGANTAR 
Dengan menyebut nama Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembacanya.

Yogyakarta, 18 November 2017

Kelompok 















 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...........................................................................................................................1
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................. 2
BAB I .................................................................................................................................................... 3
PENDAHULUAN .................................................................................................................................3
1.         Latar Belakang .......................................................................................................................... 3
2.         Rumusan Masalah ..................................................................................................................... 3
3.         Tujuan ....................................................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN….................................................................................................................................. 4
A.       Pengertian transplantasi Organ ................................................................................................... 4
B.        Klasifikasi transplantasi organ .................................................................................................... 5
C.        Peraturan undang-undang ........................................................................................................... 6
D.       Aspek Etik Transplantasi .......................................................................................................... 10
E.        Dilema etik ............................................................................................................................... 10
F.         Pandangan  kode etik Bidan terhadap Transpilasi organ .......................................................... 11
BAB III ................................................................................................................................................ 13
PENUTUP ........................................................................................................................................... 13
A.       Kesimpulan ............................................................................................................................... 13
B.        SARAN .................................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................................... 14


             




BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Semakin majunya dunia kedokteran, dibuktikan dengan adannya transplantasi organ.Transplantasi organ adalah transplantasi atau cangkok atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup maupun telah meninggal.
Pada abad ke-16 dokter telah berhasil mencangkokkan kaki orang hitam pada kaki orang kulit putih. Organ-organ yang dapat ditransplantasikan adalah jantung, transplantasi ginjal, hati, paru-paru, pankreas, organ pencernaan, dan kelenjar timus, juga jaringan, termasuk cangkok tulang, tendon (2 hal ini biasa disebut cangkok mukuloskeletal), cangkok kornea, cangkok kulit, penanaman Katup jantung buatan, saraf dan pembuluh darah. Di dunia, cangkok ginjal adalah yang terbanyak di antara cangkok organ, diikuti oleh hati dan jantung. Jaringan yang paling banyak ditransplantasikan adalah cangkok kornea dan mukuloskeletal; jumlahnya 10x lebih banyak dari transplantasi organ. 
 
2.      Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian dari transpilasi organ ?
B.     Apa saja klasifikasi transpilasi organ?
C.     Apakah transpilasi organ terdapat dalam peraturan perundangan-undangan ?
D.    Apakah berkaitan dengan kode etik bidan ?

3.      Tujuan
A.    Untuk mengetahui Pengertian transpilasi organ
B.     Untuk mengetahui klasikasi transfilasi organ
C.     Untuk mengetaui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan transpilasi organ.
D.    Untuk mengetahui kode etik bidan









BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian transplantasi Organ 

 
Transplantasi organ adalah transplantasi atau cangkok atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup maupun telah meninggal.
Pada abad ke-16 dokter telah berhasil mencangkokkan kaki orang hitam pada kaki orang kulit putih.
    Menurut Soekidjo Notoatmodjo, transplantasi  adalah:  “tindakan  medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia kepada tubuh manusia yang lain atau tubuhnya sendiri”
       Organ-organ yang dapat ditransplantasikan adalah jantung, transplantasi ginjal, hati, paru-paru, pankreas, organ pencernaan, dan kelenjar timus, juga jaringan, termasuk cangkok tulang, tendon (2 hal ini biasa disebut cangkok mukuloskeletal), cangkok kornea, cangkok kulit, penanaman Katup jantung buatan, saraf dan pembuluh darah. Di dunia, cangkok ginjal adalah yang terbanyak di antara cangkok organ, diikuti oleh hati dan jantung. Jaringan yang paling banyak ditransplantasikan adalah cangkok kornea dan mukuloskeletal; jumlahnya 10x lebih banyak dari transplantasi organ. Meskipun dengan demikian hal ini.
   Peraturan Menteri Kesehatan nomor 38 tahun  2016 tentang “ Penyelenggara
Transplantasi organ. “Transplantasi Organ adalah  pemindahan  Organ dari Pendonor ke Resipien guna penyembuhan dan pemulihan masalah kesehatan Resipien. 

 
B.     Klasifikasi transplantasi organ 
Berdasarkan sifat pemindahan organ atau  jaringan  tubuh  yang  dipindahkan  ke 
Tubuh yang lain, transplantasi dibedakan atas:
a.       Autograft
Yaitu: Pemindahan organ jaringan atau organ  dari  satu  tempat  ke  tempat lain dalam tubuh pasien sendiri.Misalnya, operasi bibir sumbing, misalnya  dari  pantatnya  atau  dari pipinya.
b.      Allograft,
Yaitu: Pemindahan jaringan atau organ dari  tubuh ke  tubuh  yang  lain  yang sama spesiesnya,yakni antara manusia dengan manusia.
Transplantasi ‘allograft’ yang sering terjadi  dan  tingkat  keberhasilannya tinggi antara    lain: transplantasi ginjal,  dan  kornea  mata.  Di  samping itu  juga  sudah  terjadi  transplantasi hati, meskipun keberhasilannya belum tinggi. 
c.       Xenograft
Yaitu Pemindahan   jaringan   atau   organ dari  satu  tubuh  ke  tubuh  lain  yang tidak sama spesiesnya, misalnya anatar spesies manusia dengan binatang. Yang sudah terjadi contohnya pencangkokan hati manusia dengan hati babi, meskipun   tingkat   keberhasilannya masih kecil.
     Menurut  Nyoman  Suwasti,  pemindahan organ   tubuh   dapat   terjadi  dari   tubuh sendiri  ke  tubuh  orang  lain,  sehingga  dari sudut penerima transplantasi dapat dibedakan menjadi:
1.      Auto-transplantasi, adalah Pemindahan suatu jaringan atau organ   untuk   ke   tempat   lain   dari tubuh orang itu sendiri.
2.      Homo-transpalantasi,
Adalah Pemindahan suatu orga atau jaringan   dari   tubuh   seseorang   ke tubuh orang lain.
3.      Hetero transplantasi adalah:Pemindahan suatu jaringan atau organ  dari  suatu  spesies  ke  tubuh spesies lainnya.

 Chrisdiono    M.    Achadiat    mengatakan bahwa   dalam   dunia   kedokteran,   dikenal ada tiga kategori transplantasi, yaitu :
1.      Transplantasi autologous
Yakni Pemindahan   organ   tubuh   dari satu  bagian  tubuh  ke  bagian  tubuh lainnya,   pada   orang   yang   sama, misalnya  pemindahan  kulit  paha  ke tangan  atau  wajah.  Dalam hal  ini donor   dan   resipien   adalah   orang yang sama.
2.      Transplantasi homologous
yakni: Pemindahan   organ   tubuh   dari satu orang kepada orang lain.
Donor dalam     keadaan     hidup     ataupun dalam   keadaan   sudah  


 
meninggal. Contoh    transplantasi    homologous dari  donor  yang  sudah  meninggal ada “ kornea mata “
3.      Transplantasi heterologous
yakni: Pemindahan  organ  dari  spesies yang     berbeda,     misalnya     tulang rawan    hewan    untuk    mengganti katub  jantung  manusia.  Jika  organ yang  dipasang  pada  resipien  adalah buatan     manusia,     tidak     disebut sebagai     transplantasi, melainkan implant.

C.     Peraturan undang-undang 
    Peraturan Menteri Kesehatan  nomor 38 tahun  2016 tentang “ Penyelenggara Transplantasi organ. “Transplantasi Organ adalah  pemindahan  Organ dari Pendonor ke Resipien guna penyembuhan dan pemulihan masalah kesehatan Resipien.
1.      Tujuan
Terdapart dalam  “  Peraturan Menteri Kesehatan nomor 38 tahun 2016 Pasal 2 “Transplantasi Organ bertujuan untuk memberikan   perlindungan dan kepastian hukum bagi Pendonor, Resipien, rumah sakit penyelenggara Transplantasi   Organ, dan tenaga   kesehatan   pemberi pelayanan Transplantasi Organ.
2.      Persetujuan 
Dalam hal ini Pasal 65 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa: ’pengambilan organ atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memeperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan dari pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya’. Dari bunyi Pasal 65 ayat (2) tersebut, dapat disimpulkan bahwa selama donor tersebut sehat dan mengijinkan untuk diambil organ tubuhnya untuk ditransplantasikan, selama itu pula dapat di pertanggungjawabkan secara yuridis. Sesuatu yang sangat penting pula dari aspek yuridis ialah donor memberikan ijin secara sukarela yiatu persetujuan yang diberikan tanpa ada tekanan dalam bentuk fisik maupun psikis dan persetujuan itu dalam bentuk tertulis. Hal ini sangat perlu baik bagi dokter, resipien maupun donor itu sendiri.

                 Konsekuensi dari ijin secara sukarela (free consent) itu adalah donor tersebut mempunyai hak untuk mencabut persetujuan (consent) yang telah ia berikan. Dalam PP No. 18 Tahun 1981 maupun UU No. 36 Tahun 2009, sama-sama ditegaskan bahwa donor maupun keluarganya dilarang untuk memperoleh imbalan finansial. Pasal 64 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 menegaskan bahwa: Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Demikian juga dalam ayat (3) ditegaskan bahwa: ’organ dan/atau jaringan tubuh dilarang 

diperjual belikan dengan dalih apapun. Selanjutnya dalam Pasal 192 ditegaskan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

              Jadi secara yuridis formal, cukup jelas bahwa hukum tertulis melarang memeper jual belikan organ tubuh dengan dalih/alasan apapun. Sementara dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui adanya pihak-pihak yang menawarkan suatu organ tubuh tertentu dengan mengharapkan imbalan finansial sebagai kontra prestasinya. Imbalan ini sangat mereka butuhkan untuk biaya hidup dan lain-lain. Dengan hal yang demikian, sudah saatnya pula untuk memperhatikan kepentingan donor serta adanya jaminan kesehatan atau tidak adanya efek samping yang berbahaya, akibat proses eksplantasi salah satu organ tubuhnya, singkatnya agar pihak donor tidak dirugikan dengan proses transplantasi.

      Jika pendonornya sudah mati (cadaver) ada suatu hal yang sangat penting, yakni hal persetujuan. Dalam  berbagai kebudayaan di negara manapun di dunia terdapat rasa hormat yang sangat besar sekali terhadap jenazah/mayat. Dalam tiap kebudayaan ada kewajiban untuk menghormati mayat, terlebih pada masyarakat yang masih percaya adanya kekuatan magis-mistik.  Dalam hal transplantasi organ dari donor mati (cadaver) maka harus didasari oleh persetujuan dari ahli waris/keluarganya jika donor telah meninggal. Masalah-masalah tersebut harus ditegaskan dalam PP dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang transplantasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

       Dari aspek etik dan kesehatan, transplantasi organ tubuh, jaringan dan sel merupakan suatu upaya yang sangat mulia untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian guna pelaksanaan transplantasi agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka perlu ada pengaturan hukum lainnya selain apa yang sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut Amir Hanafiah, transplantasi adalah usaha mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia, walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yaitu tindak pidana penganiayaan. Tetapi karena adanya alasan pengecualian hukuman, atau paham melawan hukum secara material, maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana dan dapat dibenarkan. Pengaturan mengenai transplantasi organ tubuh selain diatur dalam UU No. 23 Tahun 1992 yang kemudian diganti dengan UU  No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  dan di dalam PP No. 18 Tahun
1981, juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  juga  dalam KUHP.
UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Bagian Kelima Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan :

                                                    A.     Pasal 63

1.      Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau akibat cacat, atau menghilangkan cacat.
2.      Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan.
3.      Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
4.      Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
5.      Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan atau berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan. 

B.         Pasal 64

1.      Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
2.      Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. 
3.      Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

C.         Pasal 65

1.      Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan  kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
2.      Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.

3.      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

D.      Pasal 66

“ Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanan dan kemanfaatannya. ”

E.       Pasal 67

1.      Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
2.      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

F.  Pasal 68

1.      Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanankesehatan tertentu.

2.      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.









G.  Pasal 69

1.      Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
2.      Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
3.      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastic dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


D. Aspek Etik Transplantasi

A. Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya. Dari segi etik kedokteran, tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi, berlandaskan beberapa pasal dalam , yaitu :
Pasal 2
“ Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.”  
Pasal 10
“ Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.”   
 Pasal 11
“ Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.”
   Pasal-pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981, pada hakekatnya telah mencakup aspek etik, terutama mengenai dilarangnya memperjual belikan 
 alat dan jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi ataupun meminta kompensasi material lainnya.

E.     Dilema Etik

Transplasi organ merupakan kegiatan yang sangat mulia dan sangat bermanfaat. Meski pun dibalik itu semua, ada sesi baik dan buruknya. Dimana seseorang yang mendonorkan salah satu organnya sangat bermanfaat bagi orang tersebut, dengan syarat dan ketentuan yang telah di atur didalam undang-undang dan tidak melanggar hak asasi manusia. Tetapi sekarang beberapa orang banyak menjadikan kesempatan dengan menjual organ demi uang dan menculik bahkan membunuh orang demi organ, lalu organ orang tersebut dijual. Tetapi sebagai penerima organ  


tak peduli organ tersebut berasal dari mana asalkan Ia mendapaatkan organ, bahkan rela mengeluarkan uang berapa pun. Sesuai yang dijelaskan didalam undang-undang bahwa kita harus tau siapa pendonor, kesehetan pendonor, kecocokan, persetujuan.Semua itu harus di pertimbangkan agar tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan menjalankan kewajiban kita sebagai tenaga kesehatatan. Beberapa  pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, serta masyarakat. 

F.      Pandangan  kode etik/ solusi Bidan terhadap Transplantasi organ 

a.         Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
Bidan dalam menjalankan tugasnya berpegang pada peran dan tanggung jawabnya yang sesuai dengan wewenang dan kebutuhan klien tetapi sesuai dengan kemampuannya dan berpegang teguh pada sumpah jabatannya. Transpilasi organ bukanlah wewenang bidan.
b.        Kewajiban bidan terhadap tugasnya 
Bidan dalam melakukan tugasnya bisa melakukan rujukan,koloborasi dan rujukan. Jika bidan mendapatkan klien yang sedang membutuhkan organ , bidan hanya dapat membantu klien dengan memberikan solusi dengan memberitahu sebaiknya melakukan konsultasi dengan dokter karena bukan wewenang bidan.
c.         Kewajiban bidan terhadap teman sejawat
Bidan dalam hal ini jika terdapat klien yang ingin melakukan transpilasi organ bidan melakukan rujukan kepada dokter 
d.        Kewajiban bidan terhadap profesinya
Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan Kebidanan Komunitas meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tetapi meski pun kemajuan teknologi sangat pesat  bidan wajib mengeahui ilmu-ilmu yang terbaru tetapi bidan bukanlah wewenanganny tentang transpilasi organ. Bidan harus menjujung tinggi nama profesinya tanpa melanggar wewenang bidan.
e.         Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
Setiap bidan berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi agar selalu mendapatkan ilmu terbaru tetapi jika itu diluar wewenang bidan, bidan hanya dapat mengetahui tanpa mengaplikasikan misalnya tentang transpilasi organ yang sudah sangat berkembang  bidan bisa membaca atau mendengar tentang transpilasi organ tanpa mengaplikasikannya karena itu bukan wewenangnya.
f.         Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan. Bidan dan 
 menjalakan tugas sesuai dengan ketentuan pemerintah dan menjujung tinggi kewajiban dan tidak melanggar yang bukan wewenang bidan seperti transpilasi organ atau jual beli organ bukan weweng bidan.






BAB III
PENUTUP 
A.    Kesimpulan 
Transplantasi organ adalah transplantasi atau cangkok atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup maupun telah meninggal.Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya Sesuai yang dijelaskan didalam undang-undang bahwa kita harus tau siapa pendonor, kesehetan pendonor, kecocokan, persetujuan.
B.     SARAN
1.      Saran bagi Pendonor
a.            Unuk orang yang ingin menyumbangkan salah satu organ tubuhnya adalah orang yang dalam keadaan sehat atau aman dan bukan karena desakan komersiil semata.
b.            Harus ada persetujuan dari keluarga pasien.
c.            Selain itu, para penjual organ juga harus menyadari kalau menjual organ tubuh kita sendiri dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian
2.      Saran bagi Tenaga Kesehatan
a.            Sebelum melakukan tindakan, dokter wajib menjelaskan akibat-akibat, kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan cara operasi.
b.            Sebaiknya para dokter dan juga paramedis tidak menyalahgunakan dan wajib berhati – hati dalam mengaplikasikan keahliannya dalam transplantasi organ terutama untuk tujuan - tujuan komersial semata, seperti jual-beli organ illegal
c.            Dan melakukan dengan iklas dan sabar.


             




DAFTAR PUSTAKA 
Veronika, melinda. 2013. Transpilasi organ tubuh terpidana mati. Jakarta : lex et societatis. Vol 138-137.
Achadiat, M. Chrisdiono. 2007. Dinamika   Etika dan Hukum Kedokteran Dalam Tantangan Zaman. Penerbit Buku Kedokteran. EGC : Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 38 tahun 2016. Penyelenggara Transplantasi organ Fuady, Munir. 2005. Sumpah  Hippocrates  Aspek Hukum  Malpraktek  Dokter. Citra  Aditya 
Bakti : Bandung.
Guwandi, J.2004. Hukum  Medik  (Medical  Law).FK UI : Jakarta.
Handayani, Trini. 2012. Fungsionalisasi   Hukum Pidana   Terhadap   Perdagangan   Organ Tubuh Manusia. Mandar Maju: Bandung.
Isfandyarie, Anny. 2006. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter. Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta.
Machmud,Syahrul. Penegakan Hukum Dan Perlindungan  Hukum  Bagi  Dokter Yang Diduga  Melakukan  Medikal  Malpraktek. Mandar Maju : Bandung.
Marpaung, Leden. 2005 .  Azas-Teori-Praktik Hukum   Pidana. Sinar   Grafika : Jakarta.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2010.   Etika  dan Hukum Kesehatan. Rineka  Cipta : Jakarta.
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan  Orang UU  No.  21  Tahun 2007, Fokusmedia, Bandung, 2007.
Soekamto, Soerjono, dkk 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinajuan Singkat. RajaGrafindo Persada : Jakarta.
Soerodibroto, Soenarto. 2003. KUHP    dan KUHAP Edisi Kelima. RajaGrafindo Persada :
Jakarta. 
Sudarto. Hukum Pidana IBahan Penyediaan    Bahan-bahan    Kuliah    FH Universitas Diponegoro Semarang, 1987/1988. 
Suwasti , Nyoman. 1994. Aspek Yuridis Transplantasi Organ Dalam HubungannyaDengan   UU   Kesehatan Kertha Patrika. Majalah Ilmiah FH UNUD : Bali .

Peraturan Pemerintah  No.  18  Tahun  1981  tentang Bedah Mayat Klinis dan BedahMayat Anatomis  serta  Transpalntasi  Alat  atau Jaringan Organ Tubuh Manusia. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ULTRASONOGRAFI KELOMPOK 1