SECTIO CAESARIA KELOMPOK 5
SECTIO CAESARIA
Disusun
Oleh :
1. Lulus
Fitriani 16150007
2. Rina
Setiawati 16150015
3. Debby
Agustina 16150040
4. Tantri
O. Sunbanu 17150104
PROGRAM
STUDI D-III KEBIDANAN
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
2017
Puji syukur kami panjatkan atas kehadiran Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat rahmat dan inayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas
ini dengan tepat waktu. Banyak kendala yang kami dapatkan dalam penyelesaian
tugas ini terutama dari sumber yang diperlukan, namun dengan kerjasama dari
kelompok sehingga tugas ini dapat terselesaikan.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada anggota
karena telah meluangkan waktu dalam penyelesaian tugas ini, serta terimakasih
atas kontribusi pemikiran dan materi dari anggota.
Kami menyadari tugas ini masih terdapat banyak
kekurangan, dari segi penulisan maupun isinya. Sehingga kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca demi penyempurnaan tugas kami yang berjudul
Sectio Caesaria.
Yogyakarta, 18 November
2017
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAULUAN
Kehamilan
bagi sebagian pasangan adalah hal yang ditunggu setelah pernikahan, sehingga
munculnya perubahan identitas atau peran bagi setiap orang. Disaat wanita
mengetahui bahwa dirinya hamil, biasanya akan merasa syok. Syok disini berarti
syok senang atau bahagia karena dirinya akan memiliki kebahagiaan baru bagi
keluarganya.
1. Apa
pengertian sectio caesaria ?
2. Apa
indikasi melakukan persalinan dengan sectio caesaria ?
3. Apa
resiko persalinan dengan sectio caesaria ?
4. Bagaimana
etik dan dilema dalam sectio caesaria ?
5. Bagaimana
kaitan antara 7 kode etik kebidanan dengan sectio caesaria?
6. Bagaimana
perspektif mutu terhadap sectio caesaria ?
1. Untuk
mengetahui pengertian sectio caesaria
2. Untuk
mengetahui indikasi sectio caesaria
3. Untuk
mengetahui resiko sectio caesaria
4. Untuk
mengetahui etik dan dilema sectio caesaria
5. Untuk
mengetahui kaitan antara 7 kode etik kebidanan dengan sectio caesaria
6. Untuk
mengetahui perspektif mutu terhadap sectio caesaria
BAB II
ISI
Sectio
caesaria adalah suatu proses persalinan dengan perobekan pada bagian dinding
perut serta bagian depan rahim sehingga dapat untuk melahirkan bayi.
Beberapa
indikasi yang mempengaruhi proses persalinan dengan sectio caesaria ada dua
faktor, faktor janin dan faktor ibu. Faktor janin seperti presentasi dahi,
presentasi muka, presentasi bahu, bayi besar, gemelli, placenta previa, dan solusio
placenta. Sedangkan faktor Ibu seperti, CPD(chepalo pelvic disproportion),
panggul sempit, ketuban pecah dini, partus lama.
Ada
beberapa resiko yang dialami pada persalinan sectio caesaria, baik resiko pada
Ibu maupun pada bayi. Resiko pada ibu seperti, infeksi pada bekas jahitan
sectio caesaria lebih besar dan berlapis-lapis,
infeksi rahim misalnya pada ibu yang pecah ketuban, keloid terjadi
karena pertumbuhan berlebihan sel-sel pembentuk organ tersebut dan biasanya
pada perempuan yang punya kecenderungan keloid setiap mengalami luka, cedera
pembuluh darah seperti pisau atau gunting yang dipakai mencederai pembuluh
darah, cedera kandung kemih yaitu disaat kandung kemih melekat pada rahim
sehingga kandung kemih cedera, perdarahan pada sectio caesaria dua kali lipat
dari persalinan normal, beberapa penelitian wanita mengalami masalah psikologis
dimana yang melakukan persalinan dengan sectio caesaria mengalami ketakutan
luar biasa terhadap kehamilan, pelekatan organ bagian dalam bisa disebabkan
karena tidak bersihnya lapisan permukaan dari noda darah, pembatasan kehamilan
yaitu pada wanita yang melakukan persalinan dengan sectio caesaria hanya boleh
melahirkan tiga kali, namun, dengan perbaikan pada teknik operasi sesar kini
boleh melahirkan bahkan sampai lima kali serta pada ibu yang melukan perslinan
sectio caesaria pada persalinan selanjutnya akan dilakukan sectio caesaria
kembali.
Resiko
pada bayi meliputi, tersayatnya bagian tubuh bayi, cenderung mengalami masalah
pernapasan karena bayi tidak mengalami tekanan saat persalinan, Apsgar Score
rendah.
Dengan
banyaknya resiko yang dialami saat persalinan Sectio Caesaria, sebelum tindakan
dokter yang menangani persalinan dengan sectio caesaria harus memberitahukan
informasi dan informed cosent yang jelas mengenai komplikasi akibat sesar
seperti kematian ibu, infeksi, perlengketan serta adanya kemungkinan operasi
sectio caesaria ulang pada kehamilan selanjutnya.
Tindakan
sectio ceasaria menjadi sebuah dilema bagi sebagian wanita yang ingin melakukan
persalinan, apakah sebenarnya peralinan sectio ceasaria itu boleh dilakukan
pada persalinan yang tidak terindikasi medis ?
Sesuai
dengan UU praktik kedokteran tahun 2004, pasien dapat menolak dilakukan
persalinan pervaginam dan mengajukan permohonan sesar, dengan syarat telah
dilaksanakan informed consent. Dalam UU Praktik kedokteran 2004 menyatakan jika
pasien memiliki tiga hak dalam pengobatnnya. Pertama, pasien berhak memilih pengobatan
untuk dirinya. Kedua, pasien berhak mendapatkan pebjelasa atas tindakan medik
yang akan dilakukan untuk dirinya. Ketiga, pasien memiliki hak untuk menolak
tindakan medis pada dirinya.
1. Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat
Bidan mengamalkan
sumpah jabatannya dalam melaksanakan pelayanan kebidanan seperti melaksanakan
pelayanan sesuai kewenangan, tidak melakukan pelayanan terhadap persalinan
sesar hanya semata karena komisi.
2. Kewajiban
bidan terhadap tugasnya
Bidan dalam melakukan
pelayanan kebidanan dapat mengambil keputusan, kolaborasi maupun rujukan.
Sehingga disaat bidan mendapatkan pasien yang terindikasi untuk dilakukan
persalinan secti caesaria maka bidan harus segera merujuk.
3. Kewajiban
bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan
Tidak ada keterkaitan
4. Kewajiban
bidan terhadap profesinya
Setiap bidan harus
menjaga nama baik profesinya, seperti disaat ada pasien yang terindikasi untuk
persalinan sectio caesaria maka bidan harus segera merujuk dengan mengambil
keputusan yang cepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab
jika bidan terlambat mengambil keputusan dan bidan tersebut dinyatakan
bersalah, bidan dapat mencoreng nama profesinya.
5. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri
6. Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air
7. Penutup
Bidan harus menjalankan
kewenangan yang berlaku bagi bidan, di dalam kebidanan terdapat kode etik. Kode
etik merupakan pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.
Sehingga disaat bidan mengetahui indikasi yang diderita oleh klien, bidan
langsung dapat menangani sesuai dengan kewenangan dan mengetahui apa yang harus
dilakukan.
Menurut
kelompok kami, persalinan sectio caesaria bisa dilakukan jika terdapat indikasi
medis meliputi Faktor janin seperti presentasi dahi, presentasi muka,
presentasi bahu, bayi besar, gemelli, placenta previa, dan solusio placenta.
Sedangkan faktor Ibu seperti, CPD(chepalo pelvic disproportion), panggul
sempit, ketuban pecah dini, partus lama. Walau tanpa ada indikasi medis
sekalipun seseorang yang ingin melakukan persalinan sectio caesaria dapat
melakukannya dengan keinginan dari diri sendiri dan mengisi infored consent.
BAB III
PENUTUP
Sectio
caesaria adalah suatu proses persalinan dengan perobekan pada bagian dinding
perut serta bagian depan rahim sehingga dapat untuk melahirkan bayi.
Dan
ada indikasi dan resiko yang harus diketahui oleh bidan selama proses antenal
care. Serta bidan dapat menjalankan tugas sesuai dengan tujuh kode etik bidan.
Dalam
pembuatan makalah kami menyadari masih banyak kekurangan, sehingga kami
harapkan bagi para pembaca untuk memberikan kritik dan saran.
Sukarya,
W dkk. 2017. Sebuah Kajian Etik: Bolehkah
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Melakukan Tindakan Sesar Berdasarkan
Permintaan Pasien Tanpa Indikasi Obstetrik yang Nyata. Jakarta:JEKI
Kristiani,
maria dkk. 2017. Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pengambilan Keputusan
Persalinan Sc Pada Ibu Di Rsia Melati Husada Malang Volume 2 Nomor 3. Malang:
Oxorn,
Harry. 2010. Ilmu Kebidanan,
Patofisiologi dan Fisiologi Persalinan. Jakarta: Yayasan Essentia medica

Komentar
Posting Komentar